Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPK Tahan 3 Tersangka Kasus Korupsi Penyaluran Bansos PKH Kemensos

KPK menahan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyaluran bansos beras untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dan PKH.
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri saat memberikan keterangan kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (7/2/2023). JIBI/Bisnis-Dany Saputra. rn
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri saat memberikan keterangan kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (7/2/2023). JIBI/Bisnis-Dany Saputra. rn

Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial (bansos) beras untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dan Program Keluarga Harapan (PKH) Kementerian Sosial 2020. 

Dalam konferensi pers hari ini, Rabu (23/8/2023), terdapat enam orang tersangka yang diumumkan oleh KPK. Salah satunya Direktur Utama BUMN PT Bhanda Ghara Reksa (Persero) atau BGR M Kuncoro Wibowo periode 2018-2021. 

Sebagai informasi, Kuncoro sebelumnya juga merupakan Direktur PT Transportasi Jakarta (Perseroda) atau Transjakarta, yang mundur pada saat kasus itu mencuat ke publik. 

Selain Kuncoro, lima tersangka lainnya yaitu Direktur Komersial BGR 2018-2021 BS, VP Operasional BGR 2018-2021 AC, Direktur Utama PT MEP sekaligus penasihat PT PTP IW, tim penasihat PT PTP RR, serta RC GM PT PTP sekaligus Direktur Utama PT EGP. 

Dari enam orang tersangka, KPK hari ini resmi menahan tiga orang yakni IW, RR, dan RC. 

"Tim penyidik menahan tersangka IW, RR, dan RC untuk masing-masing selama 20 hari pertama terhitung mulai hari ini 23 Agustus 2023 sampai dengan 11 September 2023," terang Wakil Ketua KPK Alexander Marwata pada konferensi pers, Rabu (23/8/2023). 

Sebelumnya, KPK juga telah mengajukan enam orang tersebut kepada Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham untuk dicegah bepergian ke luar negeri. Salah satunya adalah Kuncoro.

Pencegahan tersebut telah diajukan untuk periode sejak Februari 2023. 

"Benar, sebagai rangkaian dari proses dan kebutuhan penyidikan, KPK mengajukan tindakan cegah agar tidak melakukan perjalanan keluar negeri ke Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI terhadap 6 orang yang diduga terkait dengan perkara ini," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri secara terpisah dalam keterangan tertulis, Rabu (16/3/2023).

Sebelumnya, KPK menduga kasus korupsi tersebut merugikan keuangan negara hingga ratusan miliar rupiah.

Angka pasti kerugian sebab pidana itu masih akan dihitung oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), maupun tim auditor internal KPK.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Dany Saputra
Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper