Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Isi Inmendagri Nomor 2 Tahun 2023 untuk Atasi Polusi Udara Jabodetabek

Mendagri Tito Karnavian resmi menerbitkan aturan pengendalian udara Jabodetabek untuk mengurangi polusi udara.
Isi Inmendagri Nomor 2 Tahun 2023 untuk Atasi Polusi Udara Jabodetabek. Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian - Dok. Kemendagri.
Isi Inmendagri Nomor 2 Tahun 2023 untuk Atasi Polusi Udara Jabodetabek. Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian - Dok. Kemendagri.

Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menerbitkan instruksi Mendagri (Inmendagri) tentang pengendalian udara Jabodetabek. Hal ini merupakan salah satu upaya untuk menurunkan tingkat polusi udara di wilayah tersebut.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian mengatakan, Inmendagri tersebut memuat beberapa hal yang perlu dilakukan Kepala Daerah, baik Gubernur DKI Jakarta, Gubernur Jawa Barat dan Gubernur Banten, serta Bupati atau Walikota se-Jabodetabek.

“Poin-poin dalam instruktsi tersebut meliputi sistem kerja hybrid, pembatasan kendaraan bermotor, peningkatan pelayanan transportasi publik, pengetatan uji emisi optimalisasi penggunaan masker, pengendalian emisi lingkungan dan penerapan solusi hijau, serta pengendalian pengelolaan limbah industri,” ujar Tito dalam keterangan resmi, Rabu (23/8/2023).

Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri Safrizal ZA menambahkan, Inmendagri Nomor 2 Tahun 2023 tersebut merupakan tindak lanjut atas arahan Presiden Joko Widodo pada rapat terbatas peningkatan kualitas udara di kawasan Jabodetabek yang dilaksanakan hari Senin tanggal 14 Agustus 2023.

Berikut ini adalah poin-poin penting dalam Inmendagri Nomor 2/2023:

1. WFH dan WFO

  • Pengaturan WFH 50 persen bagi ASN di perangkat daerah, BUMD, dan BUMN
  • Mendorong swasta menerapkan WFH dan WFO yang proporsi dan jam kerjanya disesuaikan dengan perusahaan masing-masing.

2. Pembatasan Penggunaan Kendaraan Konvensional

  • ASN yang WFO diminta untuk memanfaatkan angkutan umum, bus antar-jemput atau kendaraan listrik
  • Mendorong karyawan swasta untuk menggunakan kendaraan listrik atau angkutan umum

3. Penerapan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ)

  • Melakukan penyesuaian kebijakan pengaturan sistem belajar/pembelajaran jarak jauh sesuai dengan aturan Kemendikbudristek

4. Mengoptimalkan penggunaan masker di luar ruangan

5. Mengefektifkan uji emisi kendaraan

6. Sosialisasi dan pemberian kemudahan bagi pengguna kendaraan tak bermisi

7. Pengendalian pengelolaan limbah industri

8. Pengawasan dan monitoring cuaca

9. Pendanaan untuk pengendalian pencemaran udara lewat APDB

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper