Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Waspada Obat Tradisional Ilegal, BPOM Minta Masyarakat Cermati Hal Berikut

BPOM mengimbau masyarakat mewaspadai peredaran obat tradisional ilegal usai penemuan barang kiriman obat tradisional mengandung bahan kimia obat (OT BKO).
Beberapa contoh obat tradisional dan kosmetik yang diamankan oleh BBPOM Denpasar September 2015/Bisnis-Natalia Indah Kartikaningrum
Beberapa contoh obat tradisional dan kosmetik yang diamankan oleh BBPOM Denpasar September 2015/Bisnis-Natalia Indah Kartikaningrum

Bisnis.com, JAKARTA - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengimbau masyarakat mewaspadai peredaran obat tradisional ilegal usai penemuan barang kiriman obat tradisional mengandung bahan kimia obat (OT BKO) pada Rabu (9/8/2023).

Kepala BPOM Penny K. Lukito mengatakan bahwa masyarakat dapat mencermati beberapa hal untuk mengidentifikasi produk terlarang tersebut.

“Barang-barang tersebut sudah masuk dalam public warning BPOM,” paparnya dalam konferensi pers di Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai Tipe C Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten.

Dia merujuk pada database yang dapat diakses pada situs web BPOM. Selain itu, informasi serupa juga diperbarui melalui negative list yang memuat informasi mengenai bahan yang dilarang digunakan dalam obat tradisional.

“Pada tiap produk obat juga dapat dilihat kemasan dan barcode-nya. Tetapi, untuk ini kita perlu hati-hati karena beberapa produk juga punya barcode palsu,” katanya.

Dia menyerukan agar seluruh pihak turut berpartisipasi aktif dalam pelaporan produk ilegal, salah satunya melalui aplikasi Halo BPOM Mobile.

Sebelumnya, ditemukan barang kiriman OT BKO sebanyak 4 ton oleh BPOM bersama Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta, yang mulanya hendak diekspor ke Uzbekistan. Kedua lembaga masih memperketat intensitas pengawasan dan penindakan atas kejadian tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper