Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

BPOM dan Bea Cukai Masih Telusuri Pelaku Ekspor Obat Tradisional Ilegal

BPOM dan Ditjen Bea Cukai Kementerian Keuangan masih menelusuri pelaku ekspor obat tradisional ilegal yang berhasil digagalkan pada Rabu (9/8/2023).
Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Penny K. Lukito mengatakan pihaknya bersama Ditjen Bea Cukai Kementerian Keuangan masih menelusuri pelaku ekspor obat tradisional ilegal yang berhasil digagalkan pada Rabu (9/8/2023). JIBI/Bisnis- Reyhan Fernanda Fajarihza
Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Penny K. Lukito mengatakan pihaknya bersama Ditjen Bea Cukai Kementerian Keuangan masih menelusuri pelaku ekspor obat tradisional ilegal yang berhasil digagalkan pada Rabu (9/8/2023). JIBI/Bisnis- Reyhan Fernanda Fajarihza

Bisnis.com, JAKARTA - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) bersama Ditjen Bea Cukai Kementerian Keuangan masih menelusuri pelaku ekspor obat tradisional ilegal yang berhasil digagalkan pada Rabu (9/8/2023).

Dalam konferensi di Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai Tipe C Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Penny K. Lukito selaku Kepala BPOM mengungkap bahwa pihaknya juga menggandeng aparat penegak hukum untuk melaksanakan hal tersebut.

“Masih dalam penelusuran. Bisa berbeda pihak antara pelaku produsen dan distributor,” katanya.

Mengenai penetapan pelaku, pihaknya bersama kepolisian memaparkan bahwa sejauh ini baru terdapat satu tersangka. Tetapi, dia meyakini bahwa jumlahnya tidak hanya satu, seiring pengembangan yang akan dilakukan.

“Kita akan tinjau ke fasilitas produksi. Biasanya mereka ada di kawasan tidak berizin,” ungkapnya.

Penny mengingatkan bahwa selain tak berizin, fasilitas produksi obat ilegal tersebut pada umumnya jauh dari standar higienis, sehingga patut diwaspadai keberadaannya.

Sebagaimana diketahui, sebanyak 4 ton barang Obat Tradisional Mengandung Bahan Kimia Obat (OT BKO) yang hendak dikirim ke Uzbekistan berhasil diamankan oleh BPOM dan Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta.

Obat-obatan tersebut dinyatakan tak memiliki izin edar dan mengandung zat berbahaya jika dikonsumsi manusia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper