Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Penyidik TNI-KPK Geledah Kantor Basarnas 7 Jam, Amankan Sejumlah Barang Bukti

Penyidik Puspom TNI dan KPK menggeledah Kantor Basarnas selama 7 jam hari ini, Jumat (4/8/2023) dan mengamankan sejumlah barang bukti
Penyidik TNI-KPK Geledah Kantor Basarnas 7 Jam, Amankan Sejumlah Barang Bukti / BISNIS-Dany Saputra
Penyidik TNI-KPK Geledah Kantor Basarnas 7 Jam, Amankan Sejumlah Barang Bukti / BISNIS-Dany Saputra

Bisnis.com, JAKARTA -- Penyidik Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah Kantor Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) selama 7 jam hari ini, Jumat (4/8/2023).

Penyidik dari dua lembaga tersebut melakukan penggeledahan di Basarnas guna mencari barang bukti dalam kasus suap pengadaan barang dan jasa di lembaga tersebut.

Barang bukti yang dicari berkaitan dengan dua tersangka personel militer yang terlibat, yakni Kepala Basarnas Marsekal Madya (Marsdya) TNI Henri Alfiandi dan Koorsmin Kabasarnas Letkol Afri Budi Cahyanto.

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Laksamana Muda (Laskda) Julius Widjojono mengatakan bahwa penggeledahan di Basarnas berlangsung dari pukul 10.00 WIB hingga 17.00 WIB.

Dia menyebut kegiatan berjalan dengan lancar dan seluruh ruangan yang dinilai terkait dengan kasus tersebut diperiksa oleh para penyidik.

"Selesai penggeledahan, kedua tim Penyidik dari Puspom TNI dan KPK membawa dua box dan satu koper barang bukti yang selanjutnya dibawa ke masing-masing kantor penyidik baik ke Puspom TNI maupun ke KPK setelah dibuatkan berita acara penyitaannya," kata Julius dalam konferensi pers di Mabes TNI Cilangkap, dikutip dari siaran pers, Jumat (4/8/2023).

Secara terperinci, barang bukti yang dibawa dan disita kedua tim penyidik berupa bukti transaksi pencairan cek serta dokumen administrasi mengenai keuangan pekerjaan dan pengadaan alat pendeteksian korban reruntuhan.

"Dokumen surat-surat penting lainnya tentang pengadaan barang/jasa yang ada di Basarnas tahun 2023," demikian dikutip dari siaran pers.

Tidak hanya itu, penyidik juga menemukan dan menyita rekaman CCTV di Basarnas terkait dengan perkara Marsdya Henri.

Di sisi lain, KPK sebelumnya juga menyebut bahwa penyidik kedua lembaga telah menemukan berbagai dokumen terkait dengan perkara suap pengadaan barang dan jasa di Basarnas.

"Dari proses penggeledahan tersebut, ditemukan dan diamankan berbagai dokumen yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Jumat (4/8/2023).

Selanjutnya, tim penyidik KPK akan menganalisis sekaligus menyita barang bukti hasil geledah itu untuk menjadi kelengkapan berkas perkara tersangka pemberi suap.

Seperti diketahui, KPK dan Puspom TNI menyepakati penyidikan bersama atau joint investigation di mana masing-masing menangani tersangka dari sipil dan militer secara terpisah. 

Saat ini, KPK telah menahan tiga tersangka pemberi suap dari swasta yakni Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati Mulsunadi Gunawan, Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati Marilya, serta Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama Roni Aidil.

Sementara itu, Puspom TNI resmi menetapkan tersangka dan menahan Marsekal Madya (Marsdya) TNI Henri Alfiandi selaku Kepala Basarnas, dan Letkol Afri Budi Cahyanto selaku Koorsmin Kabasarnas.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Dany Saputra
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper