Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rizieq Shihab Gugat Bapas Karena Tak Diizinkan Umrah

Rizieq Syihab mengajukan gugatan kepada Kepala Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Jakarta Pusat (Jakpus) ke PTUN Jakarta.
Habib Rizieq Shihab saat menjalani pemeriksaan kesehatan di dalam tahanan/Istimewa
Habib Rizieq Shihab saat menjalani pemeriksaan kesehatan di dalam tahanan/Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA - Rizieq Syihab mengajukan gugatan kepada Kepala Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Jakarta Pusat (Jakpus) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta terkait izin ibadah.

Tim Advokasi Habib Rizieq, Aziz Yanuar menyampaikan gugatan ini dilakukan sebagai upaya hukum dari pihaknya karena hak izin ibadah umrah kliennya telah dirampas.

"Ditujukan guna untuk membongkar dugaan perampasan hak asasi sistematis yang dilakukan oleh pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat dengan tidak memberikan rekomendasi izin untuk melaksanakan ibadah umrah Klien kami tanpa alasan yang jelas dan masuk di akal sehat," kata Aziz dalam keterangan resmi, Selasa (1/8/2023).

Oleh sebab itu, Aziz mengirimkan surat permohonan perlindungan hukum kepada Menkopolhukam RI, Menkumham RI, Komisi III DPR-RI, Kejaksaan Agung RI, Komisi Kejaksaan RI dan Komnasham RI.

Kemudian, dia juga menuturkan bahwa alasan izin ibadah ini dilakukan atas dasar kesulitan pengawasan untuk kliennya cukup menggelitik.

"Bahwa alasan yang dilakukan oleh pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat sampaikan adalah kesulitan pengawasan, hal ini sangat menggelikan dan membuat kita terbahak-bahak," imbuhnya.

Pasalnya, menurut pihak Rizieq menyampaikan tugas pengawasan tersebut tentu masih bisa dilakukan di wilayah Arab Saudi. Bahkan, tim Advokasi Rizieq menegaskan siap membantu dalam pembiayaan keberangkatan pihak-pihak yang bakal mengawasi kliennya.

"Bahwa dengan ini menegaskan kami akan terus melakukan upaya-upaya hukum yang diberikan undang-undang demi untuk terciptanya keadilan terhadap Klien kami," pungkas Aziz.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper