Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ini Alasan KPK Tetap Umumkan Kabasarnas Tersangka Meski Tak Terbitkan Sprindik

KPK menjelaskan alasan di balik penetapan lima orang tersangka kasus suap pengadaan barang dan jasa di Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas).
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dan Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri pada konferensi pers penahanan Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati Mulsunadi Gunawan terkait dengan kasus suap di Basarnas, Gedung Merah Putih KPK, Senin (31/7/2023). JIBI/Bisnis-Dany Saputra.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dan Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri pada konferensi pers penahanan Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati Mulsunadi Gunawan terkait dengan kasus suap di Basarnas, Gedung Merah Putih KPK, Senin (31/7/2023). JIBI/Bisnis-Dany Saputra.

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan alasan di balik penetapan lima orang tersangka kasus suap pengadaan barang dan jasa di Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas), kendati hanya menerbitkan tiga surat perintah penyidikan (sprindik). 

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan bahwa sedari awal hanya menerbitkan sprindik untuk tiga tersangka saja, yakni Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati Mulsunadi Gunawan, Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati Marilya, serta Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama Roni Aidil.

Sementara itu, sprindik untuk dua tersangka lainnya dari kalangan militer yakni Marsekal Madya (Marsdya) TNI Henri Alfiandi dan Letkol Afri Budi Cahyanto tidak diterbitkan. 

Akan tetapi, pada konferensi pers Rabu (26/7/2023), KPK tetap mengumumkan lima orang tersangka termasuk dari dua perwira TNI itu. Menurut Alex, langkah tersebut diambil lantaran sudah memiliki kecukupan alat bukti pada kelima tersangka. 

Dengan demikian, KPK mengumumkan Marsdya Henri dan Letkol Afri sebagai tersangka karena secara substansi dan materiil cukup dari sisi alat bukti. 

"Jadi alasannya kenapa ditetapkan lima [tersangka]? Karena memang alat bukti sudah cukup untuk menetapkan lima, itu hanya secara administratif. Kita lakukan koordinasi yang pihak TNI biar teman-teman dari Puspom TNI yang melakukan penindakan," jelasnya pada konferensi pers, Senin (31/7/2023).

Koordinasi antara KPK dan TNI, lanjut Alex, dilakukan sejak operasi tangkap tangan (OTT), Selasa (25/7/2023), yang salah satunya menangkap Letkol Afri. Koordinasi itu dilakukan oleh Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi dengan penyidik Puspom TNI. 

Alex juga menyampaikan bahwa Puspom TNI turut dilibatkan dalam gelar perkara (expose), di mana disetujui oleh KPK penetapan lima orang tersangka secara substantif oleh KPK. 

"Makanya kita sampaikan bahwa kita akan menetapkan lima orang tersangka meskipun nantinya secara administratif sprindik untuk anggota TNI akan diterbitkan oleh Puspom TNI," lanjut Pimpinan KPK berlatar belakang hakim ad hoc itu. 

Pimpinan KPK dua periode itu lalu berharap agar Puspom TNI tak memakan waktu lama sebelum menetapkan kedua perwiranya sebagai tersangka. Kendati harapan tersebut, Alex menegaskan bahwa tak mempermasalahkan siapa yang menangani kasus tersebut sepanjang penindakan kasus dilakukan tegas. 

Benar saja, selang 30 menit usai konferensi pers di KPK yang dipimpin oleh Alex, Puspom TNI menggelar konferensi pers di Mabes TNI Cilangkap, Jakarta. Pada pukul 19.00 WIB, Komandan Puspom TNI Marsekal Muda (Marsda) TNI Agung Handoko menggelar konferensi pers dan menetapkan Marsdya Henri dan Letkol Afri sebagai tersangka. 

"Penyidik Puspom TNI meningkatkan tahap penyelidikan kasus ini ke tingkat penyidikan dan menetapkan kedua personel TNI aktif atas nama HA [Henri Alfinadi] dan ABC [Afri Budi Cahyanto] sebagai tersangka. Terhadap keduanya malam ini juga kami lakukan penahanan," ujar Agung pada konferensi pers di Mabes TNI Cilangkap, dikutip dari siaran YouTube Pusat Penerangan (Puspen) TNI, Senin (31/7/2023). 

Agung mengatakan penahanan kedua perwira TNI itu akan dilakukan di instalasi tahanan militer milik Pusat Polisi Militer di Halim Perdanakusuma, Jakarta. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper