Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ini Alasan LP3HI Gugat Kejagung dan KPK di Sidang Praperadilan

LP3HI menggugat Kejaksaan Agung (Kejagung) dan KPK terkait dugaan penghentian penyidikan terhadap saksi-saksi dalam lingkaran kasus korupsi BTS Kominfo.
Ini Alasan LP3HI Gugat Kejagung dan KPK di Sidang Praperadilan. Jaksa penuntutuUmum (JPU) meminta majelis hakim menolak nota keberatan atau eksepsi dari Menkominfo nonaktif Johnny G Plate terkait kasus korupsi BTS Kominfo. JIBI/Bisnis-Anshary Madya Sukma
Ini Alasan LP3HI Gugat Kejagung dan KPK di Sidang Praperadilan. Jaksa penuntutuUmum (JPU) meminta majelis hakim menolak nota keberatan atau eksepsi dari Menkominfo nonaktif Johnny G Plate terkait kasus korupsi BTS Kominfo. JIBI/Bisnis-Anshary Madya Sukma

Bisnis.com, JAKARTA - Lembaga Pengawasan, Pengawalan dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) menggugat Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan penghentian penyidikan terhadap saksi-saksi dalam lingkaran kasus korupsi BTS Kominfo.

Sidang praperadilan diajukan karena LP3HI menganggap penyidikan terhadap pihak-pihak yang terkait menerima aliran dana terkait kasus BTS Kominfo dihentikan.

Nama-nama yang terseret dalam kasus ini di antaranya Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo, Direktur PT Sansaine Exindo Jemy Sutjiawan, hingga staf ahli anggota Komisi I DPR Nistra Yohan.

Wakil Ketua LP3HI Kurniawan menyampaikan siding praperadilan ini ditujukan untuk meminta agar termohon yaitu KPK dan Kejagung bisa mengembangkan pemeriksaan terhadap nama-nama lain, selain yang sudah didakwa di PN Jakarta Pusat.

“Nah, justru itu yang kemudian kami minta supaya terhadap Nistra dan Sadikin, saya pikir itu informasinya aliran ke BPK itu harus diperiksa dan setidaknya diperiksa dulu deh, jangan jadi tersangka lah , apapun ceritanya mereka menikmati aliran uang itu,” kata Kurniawan di PN Jakarta Selatan, Senin (31/7/2023).

Apalagi, Nistra yang disebut tidak pernah datang dalam pemeriksaan. Oleh sebab itu, Kurniawan meminta Kejaksaan untuk menggunakan kewenangannya seperti menjemput paksa atau bahkan memasukkannya dalam daftar pencarian orang (DPO).

“Kemudian sampai dengan hari ini informasinya nistra tidak pernah datang, nah kalau tidak pernah datang jaksa penyidik punya kewenangan untuk menjemput paksa. Nah, itu tidak dilakukan, kalau misalnya ia kabur ya yaudah bikin aja DPO, kan persoalan teknis lah dan kejaksaan bukan lembaga kemarin sore,” tuturnya.

Selain itu, adapula LP3HI mempertanyakan Jemy Sutjiawan yang sudah diperiksa beberapa kali namun belum juga ditetapkan menjadi tersangka. Selain itu, Jemy Sutjiawan yang diperlakukan berbeda dengan pemborong lain juga menjadi pertanyaan yang bisa dijelaskan dalam praperadilan ini.

“Nah itu sebenernya yang mau kita cari dari pra peradilan ini apa alasannya, alasan hukumnya apa? apakah meninggal misalnya? Atau orangnya sudah tidak bisa ditemukan, alasannya apa? Kemudian kenapa dia diperlakukan beda, dibandingkan dengan pemborong lain yang sudah terdakwa dan bahkan ditahan,” tutup Kurniawan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper