Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PDIP Terima Rp28 Miliar Dana Parpol dari Pemerintah

PDIP menerima bantuan keuangan partai politik sebanyak Rp28 miliar dari pemerintah melalui Kemendagri.
Pemerintah melalui Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri Bahtiar menyerahkan bantuan keuangan partai politik kepada PDIP sebanyak Rp 28 miliar. Penyerahan dana parpol pemerintah kepada PDIP itu dilakukan dengan penandatangan oleh Ketua Umum Megawati Soekarnoputri dan Bahtiar secara langsung usai Rapat Konsolidasi Organisasi Internal di Sekolah Partai, Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Senin (31/7/2023)/Dok. PDIP
Pemerintah melalui Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri Bahtiar menyerahkan bantuan keuangan partai politik kepada PDIP sebanyak Rp 28 miliar. Penyerahan dana parpol pemerintah kepada PDIP itu dilakukan dengan penandatangan oleh Ketua Umum Megawati Soekarnoputri dan Bahtiar secara langsung usai Rapat Konsolidasi Organisasi Internal di Sekolah Partai, Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Senin (31/7/2023)/Dok. PDIP

Bisnis.com, JAKARTA - PDI Perjuangan (PDIP) menerima bantuan keuangan partai politik (parpol) sebanyak Rp28 miliar dari pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri Bahtiar menyerahkan dana itu usai dirinya dan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri mendatangi dokumen dalam Rapat Konsolidasi Organisasi Internal di Sekolah Partai, Lenteng Agung, Jakarta Selatan pada Senin (31/7/2023).

Penandatanganan dokumen dan penyerahan ini disaksikan juga oleh beberapa Ketua DPP PDIP seperti Olly Dondambey, Arif Wibowo, Bambang Wuryanto, dan Yasonna Laoly.

Sebagai Bendahara Partai, Olly Dondokambey turut meneken dokumen serah terima bantuan keuangan dari pemerintah tersebut.

"Silakan Pak Don [sapaan Olly Dondokambey] untuk dipergunakan sebaik-baiknya untuk keperluan Partai," ucap Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto, dikutip dari rilis media PDIP.

Untuk diketahui, bantuan keuangan dari pemerintah untuk partai politik ini harus digunakan sebagai dana penunjang kegiatan pendidikan politik dan operasional sekretariat partai politik.

"Dana bantuan keuangan yang diterima seluruh partai yang lolos electoral threshold ini sangat penting. Bagi PDIP digunakan untuk pendidikan politik dan kaderisasi sehingga PDIP memiliki kepada daerah dan legislatif yang mumpuni," jelas Hasto.

Peserta rapat konsolidasi bertepuk tangan pada momen tersebut. Selanjutnya Hasto menutup dengan mengajak menyanyikan lagu Solid Bergerak yang kerap dinyanyikan di berbagai kegiatan PDIP.

Sebagai informasi, ketentuan dana bantuan partai politik diatur dalam UU No. 2/2011 tentang Partai Politik (UU Parpol) dan Permendagri No. 36/2018.

Pasal 34 ayat (3) UU Parpol disebutkan:

Bantuan keuangan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara/Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c diberikan secara proporsional kepada Partai Politik yang mendapatkan kursi di Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/kota yang penghitungannya berdasarkan jumlah perolehan suara.

Sementara Pasal 5 ayat (1) Permendagri No.36/2018 berbunyi:

Besaran nilai bantuan keuangan kepada partai politik tingkat pusat yang mendapatkan kursi di DPR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) sebesar Rp1.000,00 (seribu rupiah) per suara sah.

Pada Pemilu 2019, PDIP sendiri memperoleh suara sah sebanyak 27.503.961.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper