Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Geger Ada Tulisan Depok di Gua Hira, Pelaku Siap-siap Didenda Rp401 Juta

Viral sebuah vandalisme di Gua Hira yang tertulis kata Depok disertai dengan sejumlah nama yang tak asing di telinga masyarakat Indonesia.
Umat Muslim melakukan ziarah di Gunung Al-Noor, Mekkah, Arab Saudi, Senin (4/7/2022). Umat Islam percaya Nabi Muhammad menerima kata-kata pertama dari Alquran melalui Jibril di Gua Hira yang berada di gunung tersebut. REUTERS/Mohammed Salem
Umat Muslim melakukan ziarah di Gunung Al-Noor, Mekkah, Arab Saudi, Senin (4/7/2022). Umat Islam percaya Nabi Muhammad menerima kata-kata pertama dari Alquran melalui Jibril di Gua Hira yang berada di gunung tersebut. REUTERS/Mohammed Salem

Bisnis.com, SOLO - Viral sebuah vandalisme di Gua Hira yang tertulis kata Depok disertai dengan sejumlah nama yang tak asing di telinga masyarakat Indonesia.

Ribuan masyarakat Indonesia kerap melakukan perjalanan ke Arab Saudi setiap tahunnya, baik untuk melaksanakan Ibadah Haji, Umrah atau hanya sekadar jalan-jalan.

Arab Saudi, termasuk di dalamnya Makkah dan Madinah, dinilai sebagai tempat sakral karena menjadi saksi bisu perjualan Rasullulah SAW dalam menyebarkan Islam.

Akan tetapi, aksi tak terpuji diduga dilakukan peziarah asal Indonesia di Gua Hira, tempat Rasullulah menerima wahyu pertama kali.

Dalam potongan video yang sedang viral, vandalisme banyak terjadi di sepanjang perjalanan menuju Gua Hira bahkan di Gua Hiranya sendiri.

Dari sekian banyak vandalisme, ada coretan yang diduga dilakukan oleh masyarakat Indonesia yang datang ke Arab Saudi.

Video tersebut diunggah oleh Husein Ja'far Al Haidar atau biasa disapa Habib Ja'far di kanal YouTube Jeda Nulis dengan judul "Why Depok di Gua Hira".

Dalam video tersebut, ada momen di mana Habib Jafar memperlihatkan tulisan Depok disertai dengan beberapa nama yang tak asing di telinga masyarakat Indonesia di dinding Gua Hira.

Ternyata ada denda dan pidana yang mengancam bagi mereka yang melakukan vandalisme ini.

Denda vandalisme

Dilansir dari Gulf News, pelaku vandalisme di Arab Saudi dapat dihukum hingga dua tahun penjara dan denda maksimal SR100.000 (Rp401 juta).

Selain itu menurut hukum Kerajaan Arab Saudi, pelaku juga akan diwajibkan untuk membayar kompensasi untuk memperbaiki kerusakan yang disebabkan fasilitas yang mereka rusak.

Putusan akhir akan dipublikasikan di media atas biaya pelaku. Sebab aksi vandalisme benar-benar dilarang di Arab Saudi.

Apalagi dilakukan di situs-situs bersejarah yang seharusnya dijadikan tempat refleksi diri dan mengenang perjuangan Rasullulah SAW.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper