Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPK Cegah Eks Dirut PTPN XI ke Luar Negeri!

KPK mencegah mantan Direktur Utama PT Perkebunan Nusantara XI (Persero) atau PTPN Mochamad Cholidi ke luar negeri.
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri saat memberikan keterangan kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (21/3/2023). JIBI - Bisnis/Dany Saputra.
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri saat memberikan keterangan kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (21/3/2023). JIBI - Bisnis/Dany Saputra.

Bisnis.com, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah mantan Direktur Utama PT Perkebunan Nusantara XI (Persero) atau PTPN Mochamad Cholidi serta Kepala Divisi Hukum dan Aset Mochamad Khoiri untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan. 

Pencegahan dua orang tersebut terkait dengan penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan lahan Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan pada PTPN XI. Pencegahan tersebut dikonfirmasi oleh Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). 

Selain kedua mantan pejabat PTPN XI itu, beberapa pihak swasta lainnya turut dicegah untuk bepergian ke luar negeri seperti Komisaris PT Kejayaan Mas Muchin Karli, Haliem Hoentoro, dan Sulianie Anggawidjaja. 

"Saat ini data WNI atas nama Mochamad Cholidi, Mochamad Khoiri, Muhchin Karli, Haliem Hoentoro, dan Sulianie Anggawidjaja Haliem tercantum dalam sistem daftar Pencegahan berlaku 14 Juni 2023 sampai dengan 14 Desember 2023 [sesuai] permintaan KPK," demikian keterangan Ditjen Imigrasi yang diterima Bisnis, Kamis (20/7/2023). 

Sebelumnya, KPK menyebut adanya upaya pencegahan kepada lima orang tersebut lantaran diperlukan dalam permintaan keterangan pada proses penyidikan. 

"KPK telah mengajukan cegah terhadap lima orang untuk tidak bepergian keluar negeri pada Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI. Pihak dimaksud yaitu dua pejabat di PTPN XI yang saat kejadian masih aktif dan tiga orang pihak swasta," terang Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, Selasa (18/7/2023). 

Ali mengatakan pencegahan dilakukan hingga enam bulan ke depan dan bisa diperpanjang sebagaimana kebutuhan tim penyidik KPK. Dia meminta agar para pihak yang dicegah bisa kooperatif. 

Sejalan dengan upaya pencegahan, KPK turut melakukan penggeledahan di sejumlah tempat terkait dengan kasus tersebut. Kantor PTPN XI, perusahaan gula Assembagoes di Situbondo, serta rumah para tersangka merupakan lokasi yang telah digeledah.

Hasilnya, KPK menemukan dokumen terkait dugaan kasus korupsi pengadaan lahan HGU perkebunan. Berbagai dokumen transaksi jual beli lahan itu ditemukan oleh penyidik KPK ketika menggeledah kantor PTPN XI serta sejumlah lokasi lainnya di Jawa Timur, Jumat (14/7/2023).  

"Dari lokasi tersebut ditemukan dan diamankan antara lain berbagai dokumen transaksi jual beli lahan, alat elektronik yang memiliki sangkut paut dengan perkara," terang Ali, pada keterangan terpisah.  

Usai penggeledahan tersebut, KPK akan menganalisis dan menyita dokumen dan alat elektronik tersebut untuk menjadi kelengkapan berkas perkara penyidikan.  

Adapun, lembaga antirasuah telah mengumumkan penyidikan baru terkait dengan dugaan rasuah pengadaan lahan HGU perkebunan tebu di PTPN XI. Penyidikan baru itu diumumkan usai kabar penggeledahan di kantor PTPN XI itu mencuat ke publik.  

Rincian mengenai penyidikan perkara baru itu, terang Ali pada kesempatan terpisah, masih belum bisa disampaikan. KPK juga belum mengumumkan siapa saja pihak yang sudah ditetapkan tersangka.  

"Hari ini dan beberapa waktu ke depan tim masih terus mengumpulkan dan melengkapi alat bukti dengan melakukan penggeledahan dan ke depan tentu juga akan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi atas dugaan korupsi penyidikan baru yang sedang kami lakukan," terangnya. 

Di sisi lain, Ali belum menjelaskan apabila kasus baru yang tengah disidik KPK ini berkaitan dengan kasus sebelumnya di PTPN XI. 

Kasus yang dimaksud yakni terkait dengan pengadaan dan pemasangan mesin giling tebu atau six roll mill di pabrik gula Djatiroto PTPB XI periode 2015-2016. 

Pada perkara tersebut, KPK telah menetapkan tersangka di antaranya mantan Direktur Produksi PTPN XI Budi Adi Prabowo. 

Sementara itu, Holding Perkebunan Nusantara menyatakan bakal kooperatif terhadap proses penyidikan kasus rasuah itu. Direktur Hubungan Kelembagaan Holding Perkebunan Nusantara PTPN III (Persero) M Arifin Firdaus menyatakan bahwa perseroan menghormati penggeledahan yang dilakukan KPK. 

"Penggeledahan yang dilakukan KPK merupakan bagian dari proses penegakkan hukum yang harus dihormati, guna mencari kebenaran atas dugaan kasus yang terjadi," ujarnya melalui keterangan resmi yang dikutip, Minggu (16/7/2023).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Dany Saputra
Editor : Edi Suwiknyo

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper