Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kejagung Terima SPDP Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang

SPDP ini terkait Dengan tindak pidana penistaan agama, menyiarkan berita bohong sehingga dianggap menimbulkan permusuhan individu atau kelompok.
Pesantren Al Zaytun di Kabupaten Indramayu/Al Zaytun
Pesantren Al Zaytun di Kabupaten Indramayu/Al Zaytun

Bisnis.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI resmi menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus penistaan Agama dan menyiarkan berita bohong pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang.

Kepala pusat penerangan hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, SPDP yang diterima berasal dari Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara RI.

"Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (JAM PIDUM) Kejaksaan Agung telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan dari Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara RI (Bareskrim Polri) atas nama Terlapor ARPG alias SPG alias PG alias AT," kata Ketut dalam keterangannya Kamis, (13/7/2023).

Adapun, dimulainya penyidikan ini diterbitkan Bareskrim Polri pada Rabu (5/7/2023). Kemudian, Ketut menjelaskan SPDP ini terkait Dengan tindak pidana penistaan agama, menyiarkan berita bohong sehingga dianggap menimbulkan permusuhan individu atau kelompok.

"SPDP ini terkait dugaan tindak pidana penodaan/penistaan agama yang dianut di Indonesia dan/atau menyiarkan berita bohong yang menimbulkan keonaran dan/atau dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA)," jelasnya.

Sementara itu, perkara ini dilaporkan terkait pasal Pasal 156a KUHP dan/atau Pasal 14 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 45A ayat (2) jo.  

Serta Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper