Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

RUU Perampasan Aset Mandek, Menkumham Tunggu Undangan Pembahasan dari DPR

Menkumham Yasonna Laoly menegaskan bahwa pemerintah masih menunggu undangan dari DPR untuk membahas Rancangan Undang-undang (RUU) Perampasan Aset
RUU Perampasan Aset Mandek, Menkumham Tunggu Undangan Pembahasan dari DPR. Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly pidato menjelang pengumuman hasil tes CPNS Kemenkumham 2017/Youtube
RUU Perampasan Aset Mandek, Menkumham Tunggu Undangan Pembahasan dari DPR. Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly pidato menjelang pengumuman hasil tes CPNS Kemenkumham 2017/Youtube

Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H Laoly menegaskan bahwa pemerintah masih menunggu undangan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk membahas Rancangan Undang-undang (RUU) Perampasan Aset.

"Kami pemerintah tergantung DPR, kalau sudah dipanggil, maka kami akan datang," katanya di Kompleks Istana Kepresidenan, Kamis (13/7/2023).

Dia pun mengamini bahwa RUU yang ditujukan untuk memberantas korupsi itu tak kunjung dibahas, padahal sidang paripurna telah terselenggara lebih dari enam kali.

“Ya, nanti kami cek lagi, Karena kami menunggu undangan dari DPR. Kami menunggu dari DPR. Karena, bagaimana kami melakukan [pembahasan]. Kami kan tidak bisa memerintah DPR. Namun, kami akan lobi lah terus,” tuturnya.

Menurutnya, pemerintah berencana untuk menjumpai pimpinan DPR atau menggunakan lobi lain apabila cara pertama tidak berhasil.

"Ya kita nanti jumpai pimpinan, atau sekarang kan apakah sudah ditunjuk pansus atau apa kan kita harus lihat dulu, belum ada panggilan," ucap Yasonna.

Namun, Yasonna menegaskan bahwa RUU Perampasan Aset menjadi prioritas pemerintah untuk diselesaikan.

“Jadi, kita nanti jumpai pimpinan dan sekarang kan apakah sudah ditunjuk pansus atau apa kan kita harus lihat dulu. Karena, ya memang belum ada panggilan. Namun, pastinya [RUU] ini ingin kami selesaikan dong, itu prioritas,” pungkas Yasonna.

Untuk diketahui, pada Selasa (11/7/2023), Ketua DPR RI Puan Maharani menyebut bahwa DPR belum membahas tentang RUU Perampasan Aset meski sudah menerima surat presiden (Surpres) sejak 4 Mei 2023.

Dia mengamini bahwa meskipun terkesan jalan di tempat dan tak menunjukkan pergerakan signifikan, tetapi alasannya dikarenakan saat ini Komisi III sedang fokus membahas tiga RUU lain. 

“Komisi III sedang fokus dengan tiga RUU yang masih dibahas. Jadi, selalu saya sampaikan DPR sekarang ini fokus untuk bisa menyelesaikan rancangan undang-undang yang ada di setiap komisinya, setiap tahun maksimal dua sesuai dengan tata terbitnya,” tuturnya di Kompleks Kantor DPR, Selasa (11/7/2023).

Lebih lanjut, dia melanjutkan apabila setiap komisi telah menyelesaikan dua pembahasan sesuai dengan tata tertib yang berlaku, baru akan dilakukan pembahasan ke rancangan undang-undang lain.

“Jika, kemudian dua sudah selesai silakan menambah, tetapi jika belum selesai harus diselesaikan dahulu rancangan undang undang tersebut, maksimal satu tahun dua, jadi lebih baik kita fokus dulu dengan rancangan undang-undang yang sedang dibahas di komisi masing masing, nantinya kalau sudah, baru kita akan membahas rancangan undang-undang yang lain, sehingga fokus dalam pembahasannya,” pungkas Puan. 

Di sisi lain, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah angkat bicara mengenai perkembangan proses pembahasan RUU yang tak menunjukkan pergerakan signifikan tersebut.

Menurutnya, pemerintah pusat selalu aktif terus mendorong penyelesaian RUU Perampasan Aset. Apalagi, DPR sebelumnya menunjukkan ketegasan dengan mendesak pemerintah agar segera mengirim surat presiden (surpres) terkait RUU tersebut.

“Saya itu sudah mendorong tidak sekali dua kali, sekarang itu posisinya ada di DPR,” katanya usai meluncurkan Program Pelaksanaan Rekomendasi Non-Yudisial Pelanggaran HAM Berat, Pidie, Aceh, Selasa (27/6/2023). 

Namun, untuk diketahui setelah surpres dikirimkan sikap tegas lembaga legislatif tersebut justru menguap dan membuat nasib RUU Perampasan Aset tak punya pegangan saat ini.

Kepala Negara pun mengatakan bahwa pemerintah tinggal menunggu sikap DPR yang tidak kunjung memproses surpres terkait RUU itu. Padahal, sudah enam kali rapat paripurna digelar sejak surpres itu diterima oleh lembaga legislatif tersebut.

“Masa saya ulang terus, saya ulang terus, saya ulang terus, ya engga. [Surpres] sudah di DPR, jadi sekarang dorong saja yang di sana [agar segera dibahas],” tandas Jokowi. 

Untuk diketahui, pemerintah telah mengirim surat presiden terkait dengan RUU Perampasan Aset pada 4 Mei 2023,  Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah menandatangani surpres dan telah dikirimkan oleh Menkopolhukam, Mahfud Md. 

Dalam surat yang beredar, Supres RUU perampasan aset yang diserahkan ke DPR bernomor R-22/Pres/05/2023 yang ditandatangani Jokowi pada 4 Mei 2023 merupakan usulan pemerintah dalam upaya memberantas korupsi. Mengingat, Pemerintah butuh landasan hukum untuk mengamankan aset terkait tindak pidana korupsi. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Akbar Evandio
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper