Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nadiem Makarim Resmi Rilis Platform Rapor Pendidikan Daerah Versi 2.0

Mendikbudristek Nadiem Makarim merilis platform Rapor Pendidikan Daerah versi 2.0 sebagai pengembangan dari Merdeka Belajar.
Tangkapan layar - Menteri Pendidikan dan Kebudyaan Ristek Nadiem Makarim. JIBI/Bisnis-Nancy Junita
Tangkapan layar - Menteri Pendidikan dan Kebudyaan Ristek Nadiem Makarim. JIBI/Bisnis-Nancy Junita

Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbud Ristek) RI Nadiem Makarim merilis platform Rapor Pendidikan Daerah versi 2.0, pada Rabu (5/7/2023), sebagai pengembangan dari faktor-faktor pendidikan bagi Merdeka Belajar

"Pada kesempatan kali ini kami akan merilis rapor pendidikan daerah versi 2,0 sebagai pengembangan dari faktor-faktor pendidikan yang pertama kali kami release bagi Merdeka Belajar episode ke-19," katanya, dalam webinar, pada Rabu (5/7/2023). 

Menurutnya, para kepala daerah tidak bisa bekerja sendiri, masih sangat penting untuk membantu dalam meningkatkan kualitas pendidikan dan mutu pembelajaran di wilayahnya masing-masing. Salah satunya melalui pendidikan yang membantu pemerintah daerah mengawasi pengelolaan dana bantuan operasional sekolah (BOS) oleh satuan pendidikan. 

"Rapor pendidikan daerah 2,0 ini secara jelas menunjukkan indikator-indikator utama yang digunakan untuk mengukur indeks standar pelayanan minimal SPM pendidikan fitur-fitur telah dikembangkan untuk mempermudah dalam melakukan perencanaan dalam versi terbaru ini biasanya lebih terpusat dalam menyajikan capaian indikator SPM pendidikan lebih dalam memberikan wawasan terkait kondisi kualitas pendidikan di tiap daerah dan lebih terpadu," lanjutnya. 

Dia mengatakan bahwa proses perencanaan dan penganggaran daerah pendekatan rapor daerah 2.0 untuk memonitor dan memperbaiki SPM (standar pelayanan minimal) pendidikan. 

Menurutnya, pengembangan ini sejalan dengan peraturan yang berkaitan dengan kewajiban pemerintah memenuhi pelayanan dasar yang diperoleh oleh setiap warga negara Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, yaitu Permendagri Nomor 99 Tahun 2021 tentang penerapan standar pelayanan minimal pendidikan. 

"Bagaimana pentingnya gotong-royong dalam kegiatan kami di Kemendikbud ristek berkomitmen untuk terus berkoordinasi dengan Kemenko PMK Kemendagri dan Kementerian PPN Bappenas untuk mengoptimalkan peran rapor pendidikan dalam pemenuhan SPM," tambahnya. 

Selain itu, komitmen para kepala daerah dalam akselerasi peningkatan kualitas sistem pendidikan Indonesia menjadi kunci keberhasilan Merdeka Belajar. 

"Semua dapat menggunakan platform rapor pendidikan daerah untuk membantu perencanaan terkait advokasi satuan pendidikan di daerah masing-masing sesuai dengan kebutuhan dan dengan ini resmi meluncurkan platform rapor pendidikan daerah versi 2.0 dengan semangat gotong royong," ujarnya. 

Lebih lanjut, Nadiem mengajak semua untuk bisa meningkatkan mutu layanan pendidikan agar terus bergerak serentak mewujudkan Merdeka Belajar. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Erta Darwati
Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper