Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Besok! Kejagung Periksa Menpora Dito Ariotedjo di Kasus BTS Kominfo

Menpora Dito Ariotedjo akan dipanggil sebagai saksi kasus BTS Kominfo pada besok hari atau Senin (3/7/2023).
Menteri Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia (Menpora RI) Ario Bimo Nandito Ariotedjo/Bisnis-Akbar
Menteri Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia (Menpora RI) Ario Bimo Nandito Ariotedjo/Bisnis-Akbar

Bisnis.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) dikabarkan akan meminta keterangan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi Base Transceiver Station (BTS) 4G BAKTI Kominfo.

Jaksa Muda Agung Bidang Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Febrie Adriansyah membenarkan hal itu. Dia mengatakan bahwa Dito akan dipanggil sebagai saksi kasus BTS Kominfo pada besok hari atau Senin (3/7/2023).

“Benar (Menpora Dito Ariotedjo) diperiksa Senin,” kata Febrie kepada wartawan, Minggu (2/7/2023).

Sementara itu, Dito Ariotedjo mengatakan bahwa dirinya telah menerima surat pemanggilan dari Kejagung terkait kasus BTS Kominfo.

“Sudah (ada pemanggilan), ada kordinasi waktu,” ujar Dito saat dikonfirmasi Bisnis.

Akan tetapi, Dito tak memberikan penjelasan  apakah dia akan memenuhi panggilan penyidik atau tidak. Dia hanya meminta semua pihak menunggu terkait info kedatangan dirinya ke Kejagung dalam kasus BTS Kominfo ini.

“Saya akan segera info ya jika saya akan ke Kejaksaan terkait isu seminggu ini yang mengaitkan nama saya,” ucapnya.

Sekadar informasi, dalam penggalan berita acara pemeriksaan (BAP) yang beredar, nama Dito Ariotedjo disebut oleh tersangka Irwan Hermawan.

Irwan menyebutkan bahwa Dito Ariotedjo menerima Rp27 miliar dari dana proyek BTS BAKTI Kominfo. Namun tidak disebutkan untuk keperluan apa penerimaan tersebut.

Irwan pun mengungkapkan bahwa Dito Ariotedjo menerima uang itu pada rentang November hingga Desember 2022.

"November-Desember 2022. Dito Ariotedjo. Rp 27.000.000.000," sebagaimana tertera dalam penggalan BAP Irwan Hermawan.

Dalam kasus BTS Kominfo, Kejagung sudah menetapkan delapan tersangka. Kedelapannya adalah Direktur Utama Bakti Anang Achmad Latif (AAL); Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galubang Menak (GMS); Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020 Yohan Suryanto (YS); Mukti Ali (MA), selaku Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment (HWI); dan Irwan Hermawan (IH), selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy.

Kemudian, mantan Menkominfo Johhny G Plate;  Windi Purnama, selaku orang kepercayaan dari tersangka Irwan Hermawan (IH); dan Direktur Utama (Dirut) Basis Utama Prima (BUP), Muhammad Yusrizki (YUS).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Lukman Nur Hakim
Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper