Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Dakwaan Jaksa, Uang Johnny Plate Mengalir ke Korban Banjir dan Yayasan Agama

Johnny G. Plate didakwa menerima uang miliaran rupiah. Uang itu diduga digunakan untuk sumbangan kepada yayasan keagamaan hingga korban banjir. 
Menkominfo Johnny G Plate meninjau ruangan Media Center KTT ASEAN di Hotel Bintang Flores, Labuan Bajo, Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT), Senin (8/5/2023). Indonesia akan menjadi tuan rumah KTT ASEAN ke-42 yang berlangsung tanggal 9-11 Mei 2023. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/tom.
Menkominfo Johnny G Plate meninjau ruangan Media Center KTT ASEAN di Hotel Bintang Flores, Labuan Bajo, Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT), Senin (8/5/2023). Indonesia akan menjadi tuan rumah KTT ASEAN ke-42 yang berlangsung tanggal 9-11 Mei 2023. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/tom.

Bisnis.com, JAKARTA – Surat dakwaan mengungkap uang milik Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) nonaktif Johnny G. Plate mengalir ke korban banjir hingga Yayasan Keagamaan.

Sekadar informasi bahwa, Johnny disebut menerima total uang Rp17,8 miliar dari berbagai pihak. Ironinya, sebagian uang tersebut digunakan untuk kegiatan kemanusiaan di beberapa daerah di Indonesia Timur. 

"Memerintahkan Anang Achmad Latif [terdakwa Direktur BLU Bakti Kominfo] agar mengirimkan uang untuk terdakwa Johnny Gerard Plate yaitu pada April 2021 sebesar Rp200 juta kepada korban bencana banjir di Kabupaten Flores Timur," ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (27/6/2023). 

Selain itu, pada Juni 2021 Johnny disebut menyerahkan Rp250 juta dari Anang kepada Gereja GMIT di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), serta Rp500 juta kepada Yayasan Pendidikan Katholik Arnoldus pada Maret 2022. 

"Pada Maret 2022, sebesar Rp1 miliar kepada Keuskupan Dioses Kupang," lanjut JPU. 

Adapun penyerahan uang untuk korban bencana dan yayasan keagamaan itu merupakan bagian dari aliran dana yang diterimanya terkait dengan kasus korupsi menara pemancar atau BTS 4G. Totalnya mencapai Rp17,8 miliar. 

Secara terperinci, Johnny juga disebut menerima uang Rp500 juta sebanyak 20 kali selama periode Maret 2021 hingga Oktober 2022. Uang itu diterima dari Irwan Hermawan selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy melalui orang kepercayaannya Windi Purnama. 

Penerimaan uang itu juga melalui perantara Direktur BLU Bakti Kominfo Anang Achmad Latief yang diperintahkan Johnny. Dengan demikian, total uang yang diterimanya selama 20 bulan itu mencapai Rp10 miliar. 

"Terdakwa Johnny Gerard Plate selain menerima uang tunai sebesar Rp500 juta per bulan sebanyak 20 kali mulai bulan Maret 2021 s.d. Oktober 2022 dengan total sebesar Rp10 miliar dari Irwan Hermawan melalui Windi Purnama dengan cara memerintahkan Anang Achmad Latif " jelas JPU.

Lalu, sekitar 2022 Johnny didakwa menerima uang sebanyak empat kali dengan total keseluruhan Rp4 miliar dari Irwan Hermawan selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy Rp4 miliar dengan rincian masing-masing penerimaan sebesar Rp1 miliar yang dibungkus kardus diberikan melalui Windi Purnama kepada Welbertus Natalius Wisang atas perintah Anang, yang kemudian uang tersebut diserahkan oleh Welbertus kepada Johnny sebanyak tiga kali di ruang tamu rumah pribadinya di Jl. Bango 1, Cilandak, Jakarta Selatan. 

Penyerahan uang itu juga satu kali dilakukan di ruang kerja Johnny di Kantor Kemkominfo.

Selanjutnya, Johnny didakwa sekitar 2022 mendapatkan fasilitas dari Jemy Sutjiawan berupa sebagian pembayaran hotel bersama tim selama melakukan perjalanan dinas luar negeri ke Barcelona Spanyol sebesar Rp452,5 juta. 

Tidak hanya ke Barcelona, dia turut didakwa mendapatkan fasilitas dari Irwan berupa sebagian pembayaran hotel bersama tim selama melakukan perjalanan dinas luar negeri ke Paris Prancis sebesar Rp453,6 juta, ke London sebesar Rp167,6 juta, dan ke Amerika Serikat (AS) sebesar Rp404,6 juta. 

"Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu terdakwa Johnny Gerard Plate sebesar Rp17.848.308.000,00 [tujuh belas miliar delapan ratus empat puluh delapan juta tiga ratus delapan ribu rupiah]," kata JPU.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Dany Saputra
Editor : Edi Suwiknyo

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper