Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Usut Kasus Al-Zaytun, Polri Terima Satu Laporan Dugaan Penistaan Agama

Polri bakal mengusut dugaan penistaan agama pada kasus pengasuh Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun.
Kepala Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Komjen Agus Andrianto mendapat arahan dari Menko Polhukam Mahfud MD untuk mengusut kasus Ponpes Al Zaytun./Antara
Kepala Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Komjen Agus Andrianto mendapat arahan dari Menko Polhukam Mahfud MD untuk mengusut kasus Ponpes Al Zaytun./Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menyampaikan bakal mengusut dugaan penistaan agama pada kasus pengasuh Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, Indramayu, Jawa Barat. 

Kepala Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Komjen Agus Andrianto menyebut telah mendapatkan arahan dari Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD

"Kemarin kami mendapat arahan dari Bapak Menko Polhukam dan Pak Kapolri terkait dengan dugaan adanya penistaan agama yang dilakukan oleh pengasuh Pondok Pesantren Al-Zaytun dan ini sudah dirapatkan oleh Pak Menko," terang Agus yang baru saja ditunjuk menjadi Wakapolri, di Mabes Polri hari ini, Senin (26/6/2023). 

Dia mengatakan bahwa Kemenko Polhukam juga akan membentuk tim untuk memperkuat tim yang sudah ada di Bareskrim. Saat ini, lanjutnya, Bareskrim sudah menerima satu laporan masyarakat terkait dengan kasus tersebut. 

Usai menerima laporan tersebut, Agus menyebut akan segera melakukan penyelidikan. 

"Ini akan kita lakukan langkah-langkah penyelidikan mudah-mudahan apa yang selama ini menjadi polemik di masyarakat terkait dengan ajaran yang ada di pondok tersebut nanti mudah-mudahan bisa dibuktikan ada atau tidaknya dugaan tindak pidana penistaan agama yang ada di sana," terangnya.

Dalam proses penyelidikan, terang Agus, Bareskrim akan meminta keterangan sejumlah pihak yang di antaranya juga melibatkan Kementerian Agama (Kemenag), Majelis Ulama Indonesia (MUI), serta tokoh-tokoh agama Islam. 

Tidak hanya itu, dia turut memastikan bakal meminta keterangan pihak internal dari yayasan ponpes tersebut. 

"Tentunya nanti akan mengarah kepada siapa yang menjadi tersangka daripada dugaan tindak pidana penistaan tersebut," tuturnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Dany Saputra
Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper