Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Dugaan Korupsi Anak Usaha PTBA, Kejati Sumsel Tetapkan 3 Tersangka

Kejati Sumsel menetapkan 3 tersangka dalam perkara dugaan korupsi dalam proses akuisisi PT Satria Bahana Sarana (PT SBS) oleh PT Bukit Asam (PT BA).
PTBA. /Bisnis.com
PTBA. /Bisnis.com

Bisnis.com, JAKARTA— Kejaksaan Tinggi Sumatra Selatan (Kejati Sumsel) telah menetapkan tiga tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam proses akuisisi PT Satria Bahana Sarana (PT SBS) oleh PT Bukit Asam (PTBA) melalui anak perusahaan PT Bukit Multi Investama (BMI). 

Hal tersebut berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor: PRINT-04/L.6/Fd.1/11/2022 tanggal 24 November 2022 Jo. Nomor : PRINT-03/L.6/Fd.1/05/2023 pada 15 Mei 2023. 

“Tim penyidik telah mengumpulkan alat bukti dan barang bukti sehingga berdasarkan bukti permulaan yang cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP, telah ditetapkan tiga tersangka yakni AP, SI, dan TI,” kata Asisten Bidang Intellijen N. Rahmat dalam keterangannya dikutip Sabtu (24/6/2023). 

AP (Anung D Prasetya) merupakan Direktur Pengembangan Usaha PT BA tahun 2013 Sementara SI merupakan Ketua Tim Akuisisi pengambil alihan PT SBS dan TI (Tjahyono Imawan) merupakan pemilik PT SBS sebelum diakuisisi PT BA. 

Rahmat menjelaskan bahwa SI dan AP telah diperiksa sebagai saksi dan berdasarkan hasil pemeriksaan sudah cukup bukti bahwa yang bersangkutan terlibat dalam dugaan perkara yang dimaksud. Hal tersebut yang membuat tim penyidik meningkatkan status dari saksi menjadi tersangka dan terhadap mereka. 

Tersangka  juga ditahan untuk di Rutan Pakjo Palembang dari  21 Juni 2023 sampai 10 Juni 2023. Adapun, dasar untuk melakukan Penahanan sebagaimana diatur dalam Pasal 21 Ayat (1) KUHAP yakni dalam hal adanya kekhawatiran bahwa tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak pidana

Dalam penyidikan ini, potensi kerugian keuangan negara mencapai Rp100 miliar. Selain itu jumlah saksi yang sudah diperiksa sampai saat ini berjumlah 35 orang. 

“Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan akan terus mendalami alat bukti terkait dengan keterlibatan pihak lain yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidananya, serta akan segera melakukan tindakan hukum lain yang diperlukan sehubungan dengan penyidikan dimaksud,” tandas Rahmat. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper