Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

23 Kampus Ditutup, Kemendikbudristek Jamin Hak Mahasiswa Penerima KIP Kuliah

Kemendikbudristek menjamin mahasiswa penerima KIP-K dari 23 kampus yang ditutup tidak akan kehilangan haknya.
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi (Plt. Dirjen Dikti) Nizam./Istimewa
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi (Plt. Dirjen Dikti) Nizam./Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) menjamin mahasiswa penerima bantuan Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-K) yang berasal dari 23 kampus yang ditutup tidak akan kehilangan haknya meski nantinya berpindah ke kampus baru. 

Menurut Plt Direktur Jenderal Diktiristek Nizam, sama seperti sebelumnya, mahasiswa pemilik KIP-K akan tetap menerima bantuan pendidikan per bulan dari pemerintah. 

Bantuan yang diberikan perbulan, lanjutnya, akan disesuaikan besarannya dengan indeks harga daerah tempat kampus pilihan berada. 

Untuk kluster 1, mahasiswa akan menerima bantuan sebesar Rp800 per bulan, kemudian Rp950 ribu untuk kluster 2, Rp1,1 juta untuk kluster 3, Rp1,25 juta untuk kluster 4, serta Rp1,4 juta untuk kluster 5. 

Selain bantuan KIP-K, Nizam menegaskan bahwa pihaknya juga akan memfasilitasi proses perpindahan mahasiswa yang terdampak dalam kasus penutupan puluhan perguruan tinggi swasta (PTS) di Indonesia itu. 

Melalui Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) setempat, pemerintah akan membantu mahasiswa untuk memproses pengalihan angka kreditnya ke universitas tujuan. 

“Nilai dan SKS yang sudah diperoleh dapat ditransfer ke PTS baru selama proses perolehan SKS tersebut melalui pembelajaran sesuai standar,” ujar Nizam dalam keterangan tertulis, Kamis (8/6/2023). 

Seperti diketahui, Kemendikbudristek resmi mencabut izin operasional dari 23 perguruan tinggi di Indonesia per 25 Mei 2023. 

Direktur Kelembagaan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi (Diktiristek) Lukman mengatakan, penutupan itu dilakukan setelah puluhan perguruan tinggi swasta (PTS) itu melakukan pelanggaran administratif berat. 

Pertama, 23 kampus yang dicabut izin operasionalnya sejak 25 Mei 2023 itu terbukti menjalankan pembelajaran fiktif, yang artinya tidak ada proses belajar mengajar nyata yang dilakukan di universitas tersebut. 

Seharusnya, pada proses belajar mengajar di tingkat perguruan tinggi, mahasiswa wajib untuk mengikuti perkuliahan selama 8 semester serta menghadiri setiap pertemuan yang telah dijadwalkan oleh pihak kampus. 

Selama menjalani kuliah selama 8 semester, ada berbagai kegiatan yang harus dilakukan oleh mahasiswa, seperti praktek kerja lapangan (PKL), seminar, hingga penelitian tugas akhir (TA). 

Kedua, Lukman mengatakan bahwa penutupan terhadap 23 kampus dilakukan setelah mereka terbukti melakukan praktek jual beli ijazah, yang artinya pihak kampus dapat mengeluarkan ijazah meski tidak ada proses pembelajaran yang dilakukan sebelumnya.

Ketiga, puluhan kampus itu tidak lagi memenuhi ketentuan standar nasional pendidikan tinggi yang terdiri atas standar nasional pendidikan, standar penelitian, serta standar pengabdian kepada masyarakat. 

Keempat, penyimpangan pemberian dana Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-K). Menurut Lukman, penyelewengan ini terjadi ketika bantuan biaya pendidikan yang seharusnya diterima oleh mahasiswa terpilih setiap bulannya, justru ditahan oleh pihak kampus.  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper