Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Mantan Rektor Unila Dituntut Hukuman 12 Tahun Penjara

Mantan Rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani dituntut hukuman pidana penjara selama 12 tahun.
Rektor Universitas Negeri Lampung (Unila) Profesor Karomani diduga menerima suap senilai sekitar Rp2 miliar. Dia ditangkap KPK dalam operasi tangkap tangan di Bandung Jawa Barat, Sabtu (20/8/2022)./Istimewa
Rektor Universitas Negeri Lampung (Unila) Profesor Karomani diduga menerima suap senilai sekitar Rp2 miliar. Dia ditangkap KPK dalam operasi tangkap tangan di Bandung Jawa Barat, Sabtu (20/8/2022)./Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA -- Mantan Rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani dituntut hukuman pidana penjara selama 12 tahun atas kasus suap penerimaan mahasiswa baru. 

Pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dilakukan kemarin, Kamis (27/4/2023), di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan negeri Tanjung Karang, Lampung. 

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 12 tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan," terang JPU dikutip dari surat tuntutan, Jumat (28/4/2023). 

Selain pidana 12 tahun penjara, JPU turut menuntut Karomani dengan pidana denda sebesar Rp500 juta subsidair enam bulan kurungan. 

Karomani juga dituntut untuk membayar uang pengganti sebesar Rp10,2 miliar dan 10.000 dolar Singapura. Jika dia tidak membayar uang pengganti tersebut selama satu bulan sesudah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya bisa disita oleh jaksa untuk dilelang. 

Adapun JPU menyatakan bahwa Karomani terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam pasal 12 huruf b Jo Pasal 18 Undang-undang (UU) No.31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No.20/2001 tentang Perubahan Atas UU No.31/1999 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. 

Terdapat satu hal yang memberatkan tuntutan kepada mantan salah satu civitas akademika Unila itu yakni tidak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas korupsi. Sementara itu, jaksa menyebut terdapat lebih banyak hal-hal yang meringankan terdakwa. 

"Hal-hal yang meringankan terdakwa [yakni] bersikap kooperatif selama persidangan sehingga membantu lancarnya proses persidangan; mengakui terus terang perbuatannya, mengaku bersalah dan menyesali perbuatannya, sudah mengembalikan sebagian uang yang diterimanya, serta belum pernah dihukum," demikian dikutip dari surat tuntutan. 

Adapun Karomani bukan satu-satunya pejabat universitas yang tersangkut kasus suap penerimaan mahasiwa baru tersebut. Dua pejabat universitas yang juga tersangkut kasus rasuah di lingkungan kampus itu takni Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila Heryandi dan Ketua Senat Unila Muhammad Basri. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Dany Saputra
Editor : Edi Suwiknyo

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper