Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kronologi Peneliti BRIN Ancam Bunuh Warga Muhammadiyah usai Idulfitri

Berikut kronologi oknum peneliti BRIN ancam bunuh warga Muhammadiyah usai Idulfitri dan menuding telah disusupi Hizbut Tahrir.
Logo Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN)./Istimewa
Logo Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN)./Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA - Komentar oknum peneliti BRIN menjadi viral di media sosial usai Hari Idulfitri karena mengancam akan bunuh warga Muhammadiyah yang dituding telah disusupi Hizbut Tahrir.

Oknum yang diduga peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) tersebut menggunakan akun Facebook atas nama AP Hasanuddin atau Andi Pangerang Hasanuddin (APH).

Hal tersebut memicu reaksi dari Pemuda Muhammadiyah yang mendesak APH untuk memberi klarifikasi dan minta maaf.

Ketua Pimpinan Wilayah Pemuda Muhammadiyah DI Yogyakarta Anton Nugroho mengatakan APH berkomentar kasar dan berisiko terkena ancaman pidana pembunuhan di akun Facebook Thomas Djamaluddin terkait dengan perbedaan pendapat tentang Hisab Rukyat.

"Mendesak akun AP Hasanuddin atau Andi Pangerang Hasanuddin untuk memberi klarifikasi dan minta maaf secara terbuka kepada Persyarikatan Muhammadiyah dalam waktu 1x24 jam sejak surat ini dirilis," tulis Anton dalam siaran pers, Senin (24/4/2023).

Dia mengecam setiap tindakan provokatif di media sosial yang berisiko memecah belah persatuan bangsa. Terlebih, tindakan tersebut diduga dilakukan oleh seorang ASN aktif dari BRIN.

Menurutnya, tindakan APH telah masuk ke dalam kategori tindak pidana ITE, yakni menyebarkan ujaran kebencian sesuai dalam Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45 ayat (2) UU ITE.

Dirinya juga mendesak Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB) dan Kepala BRIN untuk bertindak tegas terkait dengan tindakan ASN tersebut.

Anton berpendapat seyogyanya BRIN dan seluruh ASN sebagai lembaga yang terdepan di bidang penelitian harus mengedepankan prinsip ilmu yang obyektif dan dibekali dengan sikap yang santun dalam penyampaiannya.

Selain itu, mendesak Polri untuk segera mengusut tindak pidana yang dilakukan oleh APH atas dugaan pelanggaran UU ITE dan KUHP.

Kronologi ancaman pembunuhan yang dilakukan APH tertulis pada dinding Facebook Thomas Djamaluddin pada Minggu (23/4/2023).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Halaman
  1. 1
  2. 2
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper