Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Jokowi Bakal Terbitkan Inpres Jalan Daerah, Rp32,7 Triliun Siap Dikucurkan

Presiden Joko Widodo (Jokowi) dipastikan akan menerbitkan instruksi presiden (inpres) sebagai petunjuk pelaksanaan kebijakan pembangunan jalan daerah.
Presiden Jokowi bersama sejumlah jajaran di IKN, Selasa (25/10/2022) - BPMI Setpres/Laily Rachev.
Presiden Jokowi bersama sejumlah jajaran di IKN, Selasa (25/10/2022) - BPMI Setpres/Laily Rachev.

Bisnis.com, JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan menerbitkan Instruksi Presiden (inpres) sebagai petunjuk pelaksanaan kebijakan pembangunan jalan daerah.

Dalam Inpres tersebut rencananya pemerintah akan mengalokasikan anggaran senilai Rp32,7 triliun untuk memperbaiki atau membangun jalan daerah.

Hal tersebut disampaikan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa saat menyampaikan hasil rapat percepatan pembangunan jalan daerah yang dipimpin Presiden di Istana Merdeka, pada Rabu (25/1/2023).

"Tadi telah diputuskan akan ada inpres untuk jalan daerah yang ruas-ruas jalannya tentu akan diputuskan bersama, dalam hal ini leading sector-nya adalah Kementerian PUPR," ujarnya usai mengikuti rapat internal bersama Presiden, Rabu (25/1/2023).

Suharso menyebutkan bahwa saat hanya 42 persen dari 480.000 kilometer jalan kabupaten/kota di seluruh Indonesia yang dikategorikan dalam kondisi laik digunakan pengguna jalan.

Lewat inpres itu, pemerintah akan membantu membangun jalan daerah yang berstatus tidak mantap hingga mencapai target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) sebesar 65 persen pada 2024.

"Kita akan memulai dengan membantu sekitar hampir 9 ribuan kilometer jalan dari yang diusulkan kira-kira sekitar 32.000 kilometer," imbuhnya.

Sementara itu, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono dalam keterangannya menyebutkan bahwa sejak April 2022 lalu, pemerintah telah menyiapkan inpres yang di dalamnya terdapat rincian prioritas jalan daerah.

Menurutnya, jalan daerah yang diprioritaskan adalah jalan yang terhubung dengan kawasan-kawasan industri.

"Kita putuskan waktu itu inpresnya supaya kita tahu persis jalan-jalan nasional, jalan provinsi, kabupaten/kota ini yang prioritasnya yang menuju ke kawasan-kawasan industri," ucapnya.

Basuki juga menjelaskan bahwa melalui inpres tersebut, Presiden ingin agar pemerintah pusat dapat membantu percepatan perbaikan jalan-jalan daerah. Presiden tidak ingin perbaikan jalan daerah yang menjadi prioritas terhambat karena anggaran yang terbatas.

"Dulu ada yang (bawa) jeruk sampai sini, itu karena tidak ditangani dengan baik karena anggaran, bukan enggak ada prioritas. Tapi memang anggarannya infrastuktur ini mahal, (anggaran) kabupaten/kota terbatas," tutur Basuki.

Basuki pun menyebut bahwa Presiden Jokowi telah menginstruksikan jajarannya untuk mempersiapkan anggaran percepatan perbaikan jalan daerah sebesar Rp32,7 triliun.

Anggaran tersebut telah melalui proses evaluasi agar tidak tumpang tindih dengan Dana Alokasi Khusus (DAK) maupun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang telah dialokasikan.

"Anggarannya tadi diusulkan dan disepakati Rp32,7 triliun," pungkas Basuki.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Akbar Evandio
Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper