Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Inilah Tugas, Wewenang Kewajiban PPS Pemilu 2024

Di antara tugas PPS Pemilu 2024 yaitu menyusun daftar pemilih tambahan dan menyampaikan kepada KPU/KIP Kabupaten/Kota melalui PPK.
KPU / Bisnis - Surya Dua Artha
KPU / Bisnis - Surya Dua Artha

Bisnis.com -  Pelantikan anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) Pemilu 2024 dijadwalkan berlangsung pada Selasa (24/1/2023). Lantas apa saja tugas, wewenang kewajiban PPS Pemilu 2024?

Panitia Pemungutan Suara (PPS) adalah pantia yang dibentuk oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota yang melaksanakan pemungutan untuk suara di tempat pemungutan suara baik di desa atau kelurahan.

Tugas dan wewenang PPS terdapat dalam Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggaran Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubenur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Wali kota dan Wakil Wali kota sebagai berikut:

a. Mengumumkan DPS;

b. Menerima masukan dari masyarakat tentang DPS;

c. Melakukan perbaikan dan mengumumkan hasil perbaikan DPS;

d. Mengumumkan DPT dan melaporkan kepada KPU/KIP Kabupaten/Kota melalui PPK;

e. Menyusun daftar pemilih tambahan dan menyampaikan kepada KPU/KIP Kabupaten/Kota melalui PPK;

f. Melakukan verifikasi dan rekapitulasi dukungan perseorangan calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah;

g. Melaporkan nama anggota KPPS, Pantarlih dan petugas ketertiban TPS di wilayah kerjanya kepada KPU/KIP Kabupaten/Kota melalui PPK;

h. Melakukan bimbingan teknis kepada Petugas Pemutakhiran Data Pemilih;

i. Melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan Pemilu di tingkat kelurahan/desa yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, KPU/KIP Kabupaten/Kota, dan PPK;

j. Mengumpulkan hasil penghitungan suara dari seluruh TPS di wilayah kerjanya;

 k. Menyampaikan hasil penghitungan suara seluruh TPS kepada PPK;

l. Melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu di wilayah kerjanya;

m. Melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang PPS kepada masyarakat;

n. Membantu PPK dalam proses rekapitulasi hasil penghitungan suara;

o. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, KPU/KIP Kabupaten/Kota, dan PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; dan

p. Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Rendi Mahendra
Editor : Rendi Mahendra

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper