Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Polda Metro Jaya Buru Pemasok Narkoba ke Revaldo

Polda Metro Jaya memburu pemasok narkoba yang dikonsumsi oleh aktor Revaldo. Siapa yang dicurigai?
Ilustrasi narkoba jenis shabu/Antara
Ilustrasi narkoba jenis shabu/Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya memburu pemasok atau penyuplai narkotika dan obat-obatan terlarang (narkoba) yang dikonsumsi oleh aktor Revaldo.

"Untuk pemasok [narkoba ke Revaldo] kami masih terus dalami ya, karena dalam hal ini masih DPO [daftar pencarian orang] penyidik," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andika dikutip dari Antara, Sabtu (14/1/2023). 

Trunoyudo menerangkan ada dua orang yang saat ini dicari oleh penyidik, yakni perempuan berinisial T yang memasok sabu dan seorang pria berinisial G yang menjadi pemasok ganja.

"Ada dua orang yang mau kita dalami untuk kita mintai keterangan, namun inisial itu masih dalam proses pencarian," ujarnya.

Seperti diketahui, Revaldo ditangkap pada Selasa (10/1) pagi sekitar pukul 04.30 WIB di Apartemen Green Pramuka, Jakarta Pusat.

Dalam penangkapan tersebut polisi menyita barang bukti antara lain tiga plastik klip berisi ganja masing-masing seberat 0,51 gram, 0,33 gram dan 0,39 gram serta dua butir pil ekstasi.

Hasil tes urine yang bersangkutan menyatakan positif mengandung methamfetamina dan amphetamina dan THC. Kepada penyidik Revaldo mengaku telah mengonsumsi narkotika sejak September 2022 dengan frekuensi empat kali dalam sepekan.

Yang bersangkutan kemudian ditetapkan sebagai tersangka dengan persangkaan Pasal 111 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) subsider pasal 127 ayat (1) huruf (a) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun. 

Penangkapan ini menjadi ketiga kalinya Revaldo berurusan dengan aparat penegak hukum terkait penyalahgunaan narkotika. Revaldo pertama kali ditangkap oleh Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan (Jaksel) pada 10 April 2006.

Yang bersangkutan kemudian menjalani proses hukum dan divonis dua tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Kemudian pada 20 Juli 2010 yang bersangkutan kembali ditangkap oleh penyidik Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat. Revaldo tertangkap tangan membawa sabu sebanyak 50 gram di Jakarta Barat, Selasa (20/7/2010).

Polisi menciduk artis Ibu Kota itu saat bertransaksi pembelian sabu dengan seorang bandar narkoba. Pada kasus kedua tersebut majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat menjatuhkan vonis tujuh tahun penjara kepada Revaldo.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper