Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kasus Meme Jokowi, Roy Suryo Divonis 9 Bulan Penjara

Roy Suryo divonis hakim Pengadiilan Negeri Jakarta Barat 9 bulan penjara dalam kasus meme stupa candi.
Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo di Polda Metro Jaya, Rabu (2/6/2021)./Antara
Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo di Polda Metro Jaya, Rabu (2/6/2021)./Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjatuhkan vonis 9 bulan penjara terhadap mantan Menteri Pemuda, dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo dalam perkara meme stupa Candi Borobudur.

Hakim menilai Roy telah terbukti bersalah dan meyakinkan menyebarkan informasi yang bertujuan menyebarkan rasa kebencian atau permusuhan individu berdasarkan suku, ras, agama, dan antargolongan (SARA).

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Roy Suryo berupa pidana penjara selama 9 bulan," kata Hakim saat membacakan amar putusan, Rabu (28/12/2022).

Dalam menjatuhkan putusan hakim mempertimbangkan hal yang memberatkan dan meringankan.

Untuk hal yang memberatkan hakim menilai perbuatan Roy melakukan multiple quote tweet di media sosial twitter dapat menyebabkan rusaknya kerukunan umat beragama dalam bingkai kebhinekaan.

"Di mana terdakwa tidak mencerminkan dirinya selaku tokoh masyarakat atau ahli telematika atau orang berlatar belakang pendidikan tinggi yang memahami etika dalam bermedia sosial," ucap Hakim.

Menurut hakim Roy juga telah mengingkari perbuatannya. Hakim menyebut Roy menilai perbuatannya seolah hal yang biasa.

"Dan mengapresiasi kreatifitas yang berlebihan, yang menyinggung perasaan umat beragama," papar hakim.

Sementara itu pertimbangan meringankan, hakim menilai Roy telah bersikap sopan di persidangan, belum pernah dihukum, dan telah berjasa kepada negara.

Sebelumnya, Roy terjerat kasus meme stupa Borobudur. Jaksa menuntut hakim untuk menjatuhi Roy dengan hukuman 1 tahun dan 6 bulan penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper