Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kejagung Terus Dalami Peran Dirut Waskita Karya Terkait Kasus Korupsi

Kejaksaan Agung masih dalami peran dan keterkaitan Direkur Utama Waskita Karya dalam kasus korupsi di perusahaan pelat merah tersebut.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Ketut Sumedana. ANTARA/Dokumentasi Pribadi
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Ketut Sumedana. ANTARA/Dokumentasi Pribadi

Bisnis.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mendalami keterkaitan Direktur Utama PT Waskita Karya Persero Tbk (WSKT) Destiawan Soewardjono dalam kasus korupsi di perusahaan pelat merah tersebut.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Kuntadi mengatakan bahwa pihaknya tidak menutup kemungkinan kembi memanggil Destiawan untuk diperiksa setelah melakukan evaluasi terhadap pemeriksaan pertama.

Kuntadi mengungkapkan bahwa pihaknya masih menelisik sejauh mana peran hingga tanggung jawab Destiawan Soewardjono selaku Direktur Utama PT Waskita Karya dalam mengambil keputusan terkait kasus tersebut.

"Bagaimana pun juga dia (Destiawan) kan orang yang sibuk dan punya tanggung jawab penuh pada organisasi yang dia pimpin, kan begitu. Ketika ada ruang dan waktu diperiksa ya kita optimalkan itu. Lalu apakah bakal diperiksa lagi, kemungkinan itu pasti ada," ujar Kuntadi kepada Bisnis, Rabu (28/12/2022)

Selain itu, Kuntadi juga menegaskan bahwa  penyidik akan terus melihat prosedur yang dijalankan oleh Destiawan sudah sesuai atau belum dengan aturan yang berlaku.

"Jadi nanti bakal didalami lagi bagaimana proses pengambilan keputusannya. Masa uang sebesar itu bisa lolos begitu saja dan pertanggungjawaban tidak jelas. Kita akan cermati betul hal ini," tuturnya.

Sebelumnya, Destiawan Soewardjono diperiksa sebagai saksi oleh penyidik Jampidsus selama 10 jam sejak pukul 10.00 WIB hingga pukul 21.00 WIB, Rabu (21/12/2022) terkait perkara korupsi penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya dan PT Waskita Beton Precast Tbk.

Berdasarkan pantauan Bisnis di Kejagung, Destiawan lebih tidak mau berkomentar meskipun sempat bertemu oleh awak media pada saat salat Maghrib dan pergi pada saat selesai pemeriksaan.

Secara terpisah, Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kuntadi membenarkan bahwa Destiawan diperiksa dan terkait supply chain financing (SCF).

“Terkait proses penggunaan dana SCF,” kata Kuntadi saat dikonfirmasi, Rabu (21/12/2022) malam

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Lukman Nur Hakim
Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper