Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Beda Nasib Vonis Indra Kenz dan Doni Salmanan di Kasus Investasi Bodong

Meski menghadapi kasus yang sama, Indra Kenz dan Doni Salmanan memiliki nasib yang berbeda. Vonis Doni Salmanan lebih ringan.
Indra Kenz, afiliator Binary Option Binomo menyampaikan permintaan maaf kepada masyarkat saat ditampilkan dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (25/3/2022) - ANTARA/Laily Rahmawaty.
Indra Kenz, afiliator Binary Option Binomo menyampaikan permintaan maaf kepada masyarkat saat ditampilkan dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (25/3/2022) - ANTARA/Laily Rahmawaty.

Bisnis.com, JAKARTA - Terdakwa kasus robot trading Doni Salmanan dan Indra Kesuma alias Indra Kenz telah divonis oleh pengadilan.

Namun, dua orang tersebut memiliki nasib yang berbeda. Indra Kenz mendapatkan putusan dari Majelis Hakim terlebih dahulu terkait dengan kasus robot trading Binary Option atau Binomo.

Pengadilan Negeri Tangerang Indra Kenz, divonis 10 tahun atau lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa selama 15 tahun penjara.

"Terdakwa bersalah melakukan tindak pidana pencucian uang dan menyebarkan berita bohong dan penyesatan," ujar Ketua Majelis Hakim Rakhmat Rajagukguk, Senin (14/11/2022).

Dalam amar putusan Majelis Hakim menyatakan bahwa Indra Kenz terbukti bersalah melanggar Pasal 45 A ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) UU ITE serta Pasal 3 UU RI Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Akan tetapi, vonis berat tersebut tidak dirasakan oleh terdakwa kasus robot trading Quotex yaitu Doni Salmanan. Lewat sidang yang berjalan di Pengadilan Negeri Bale Bandung Kelas 1A, Doni Salamanan divonis empat tahun penjara oleh majelis hakim.

Selain vonis penjara empat tahun, hakim juga menetapkan pidana denda sebesar Rp1 miliar, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

Tidak sampai situ, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bale Bandung Achmad Satibi menyatakan Doni tidak diwajibkan membayar ganti rugi kepada para korban, karena tidak terbukti bersalah sebagaimana dalam dakwaan kedua penuntut umum terkait Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Bahkan, Majelis Hakim juga aset mewah sitaan dari Doni Salmanan dikembalikan oleh pihak Kejaksaan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Lukman Nur Hakim
Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper