Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Jadi Dirjen Imigrasi, Silmy Karim Bakal Lepas Jabatan Dirut Krakatau Steel (KRAS)

Silmy Karim akan melepas jabatannya sebagai Dirut Krakatau Steel (KRAS) setelah terpilih menjadi Dirjen Imigrasi.
Direktur Utama PT Krakatau Steel (Persero) Tbk. (KRAS) Silmy Karim dalam bincang-bincang bersama wartawan, di Jakarta, Jumat (13/5/2022)./Bisnis-Annisa Kurniasari Saumi
Direktur Utama PT Krakatau Steel (Persero) Tbk. (KRAS) Silmy Karim dalam bincang-bincang bersama wartawan, di Jakarta, Jumat (13/5/2022)./Bisnis-Annisa Kurniasari Saumi

Bisnis.com, JAKARTA - Silmy Karim memastikan akan melepas jabatannya sebagai Direktur Utama PT Krakatau Steel (Persero) Tbk. (KRAS) setelah terpilih menjadi Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM.

"Iya (lepas jabatan Dirut Krakatau Steel)," kata Silmy saat dikonfirmasi Bisnis, Senin (26/12/2022).

Silmy mengatakan jabatan Dirut Krakatau Steel akan diisi oleh pelaksana tugas (Plt) sampai adanya Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

"[Posisi Dirut] diisi Plt dulu sampai RUPS," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, Direktur Utama Krakatau Steel, Silmy Karim, terpilih untuk menduduki jabatan Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

Hal tersebut dikonfirmasi Silmy saat dihubungi wartawan. Dia menyatakan bahwa pelantikannya sebagai Dirjen Imigrasi rencananya bakal digelar pada Januari 2023.

"Iya betul. Keppresnya sudah turun," jelas Silmy.

Silmy bakal dilantik sebagai Dirjen Imigrasi setelah lolos dalam berbagai tahapan seleksi di Kementerian Hukum dan HAM. Tahapan itu, mulai dari administrasi/rekam jejak, kompetensi bidang, kompetensi manajemen dan sosial kultural, hingga wawancara.

Silmy lolos dalam tahap akhir setelah bersaing dengan dua calon Dirjen Imigrasi Kemenkumham lainnya. Mereka adalah, adalah Lucky Agung Binarto dan Julexi Tambayong.

Silmy Karim ditunjuk sebagai Dirjen Imigrasi berdasarkan ketetapan yang tertuang dalam Keputusan Presiden No.165/TPA tahun 2022 tentang Pengangkatan Pejabat Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Kementerian Hukum dan HAM.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemenkumham sekaligus Ketua Panitia Seleksi Dirjen Imigrasi, Andap Budhi Revianto, menjelaskan bahwa terpilihnya Silmy Karim didasarkan pada hasil proses seleksi yang terdiri dari berbagai tahapan.

Silmy Karim terpilih setelah mengikuti rangkaian seleksi terbuka Dirjen Imigrasi mulai dari sejak proses administrasi dan rekam jejak, seleksi kompetensi bidang melalui penulisan makalah, seleksi kompetensi manajerial dan sosial kultural melalui asesmen oleh Badan Kepegawaian Negara, hingga wawancara oleh Tim Pansel.

Penilaian dilakukan oleh Pansel yang terdiri dari berbagai stakeholder yaitu dari internal Kemenkumham sendiri, Kementerian PANRB dan Lembaga Administrasi Negara.

Berdasarkan hasil penilaian panitia seleksi, Silmy menjadi salah satu dari tiga peserta terbaik yang direkomendasikan Pansel kepada Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly.

Selanjutnya Menteri mengajukan nama-nama tersebut kepada Tim Penilai Akhir (TPA) Pimpinan Tinggi Utama dan Madya sebagaimana ketentuan Peraturan Presiden Nomor 177 Tahun 2014 tentang Tim Penilai Akhir Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian dalam dan dari Jabatan Pimpinan Tinggi Utama dan Pimpinan Tinggi Madya.

Menurut Andap, terpilihnya Dirjen Imigrasi akan mengoptimalkan pelayanan keimigrasian bagi seluruh pemangku kepentingan.

"Dengan adanya pejabat definitif, pelayanan imigrasi diharapkan akan semakin lebih baik dan optimal," kata Andap dalam keterangan resmi, Senin (26/12/2022).

Menyusul penetapan Dirjen Imigrasi ini, selanjutnya Kemenkumham akan menyelenggarakan pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan Dirjen Imigrasi.

Sebelumnya Kemenkumham telah mengumumkan seleksi terbuka Dirjen Imigrasi sejak 27 Juli 2022 lalu. Seleksi dibuka bagi kategori PNS, TNI, dan Polri, serta kategori Non-PNS. Adapun Silmy Karim mengikuti seleksi dari kategori Non-PNS.

Keikutsertaan Non-PNS dalam seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Utama dan Madya dimungkinkan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 17 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas PP No. 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS.

“Pasal 106 dari PP 17/2020 menyebutkan bahwa JPT Utama dan Madya bisa diisi dari kalangan non-PNS,” ujar Andap.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper