Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPK Telisik Pertemuan Eddy Sindoro dengan Eks Sekretaris MA Nurhadi

KPK menelisik pertemuan antara eks Petinggi Lippo Group Eddy Sindoro dan eks Sekretaris MA Nurhadi Abdurachman.
Terdakwa kasus suap pengajuan Peninjauan Kembali (PK) ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Eddy Sindoro menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (7/1/2019)./ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
Terdakwa kasus suap pengajuan Peninjauan Kembali (PK) ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Eddy Sindoro menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (7/1/2019)./ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelisik pertemuan antara eks Petinggi Lippo Group Eddy Sindoro dan eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi Abdurachman.

Pertemuan tersebut diduga terkait dengan perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Nurhadi. Hal tersebut didalami dari saksi pihak swasta bernama Indri.

"Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dugaannya adanya pertemuan antara Edy Sindoro dengan tersangka NHD (Nurhadi)," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (22/12/2022).

KPK juga sempat mengagendakan pemeriksaan terhadap Eddy Sindoro dalam perkara ini. 

Wakil Ketua KPK mengatakan Eddy akan diklarifikasi ihwal pemberian gratifikasi terhadap Nurhadi. 

Eddy Sindoro sebelumnya sempat terjerat kasus suap mafia perkara. Mantan Presiden Komisaris Lippo Group itu telah divonis 4 tahun penjara ditambah denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan pada 6 Maret 2019 lantaran terbukti menyuap mantan panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Eddy Nasution sebesar Rp150 juta dan US$50 ribu.

"Nah kalau Eddy sindoro itu sebetulnya kan pernah terkait dengan perkara sebelumnya, di dalam penanganan TPPU mungkin akan diklarifikasi tekait gratifikasi apakah ada gratifikasi lain selain Perkara sebelumnya," kata Alex kepada wartawan di Jakarta, Selasa (20/12/2022).

Adapun, KPK sedang mengembangkan kasus dugaan korupsi terkait pengurusan perkara di MA yang menjerat Nurhadi.

KPK pun menjerat Nurhadi dengan kasus dugaan suap, gratifikasi, dan TPPU.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper