Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Red Notice Terbit, Anak Bos Wanaartha Life Resmi Buron!

Permohonan red notice terhadap anak bos Wanaartha sudah dikabulkan oleh pihak Federal Bureau of Investigation (FBI).
Sejumlah nasabah pemegang polis Wanaartha Life mendatangi kantor Wanaartha dan meminta perusahaan untuk segera membayar klaim. /Istimewa
Sejumlah nasabah pemegang polis Wanaartha Life mendatangi kantor Wanaartha dan meminta perusahaan untuk segera membayar klaim. /Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) melalui Direkrotat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) memaparkan perkembangan terbaru permohonan penerbitan red notice terhadap anak bos Wanaartha Life.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim, Brigjen Pol Whisnu Hermawan mengatakan bahwa red notice terhadap anak bos Wanaartha sudah dikabulkan oleh pihak Federal Bureau of Investigation (FBI).

“Sudah (ada red notice),” ujar Whisnu saat dihubungi Bisnis, Rabu (14/12/2022).

Namun demikian, Whisnu tidak menjelaskan mengenai identitas anak bos Wanaartha tersebut. Dia justru meminta Bisnis untuk menghubungi Kasubdit V yang menangani kasus ini.

“Harusnya sudah ada ya, coba pastikan ke pak Kasubdit (Kombes Pol Ma’mun),” paparnya.

Akan tetapi, sampai berita ini dimuat belum ada jawaban pasti terkait red notice dari Kasubdit V Dittipideksus Bareskrim.

Seperti yang diketahui, anak dari bos Wanaartha Life saat ini masih dicari keberadaannya oleh tim dari Bareskrim. Bahkan, saat ini tim penyidik telah mengirimkan permohonan red notice kepada Federal Bureau of Investigation (FBI).

Selain itu, Humas Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Natsir Kongah mengatakan bahwa sampai saat ini pihak PPATK terus berkoordinasi dengan pihak Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri terkait rekening anak bos Wanaartha yang diduga berisi Rp1,4 triliun.

“Kamis sudah koordinasikan dengan penyidik (Bareskrim),” ujar Natsir saat dihubungi Bisnis, Rabu (14/12/2022).

Sekadar informasi, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi terakhir kepada PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (WanaArtha Life).

Ogi Prastomiyono, Kepala Eksekutif Pengawas IKNB menuturkan OJK memutuskan mencabut izin Wanaartha Life. "Pencabutan [izin Wanaartha Life] dilakukan karena [perusahaan] tidak bisa memenuhi RBC bisnis yang ditetapkan OJK," kata Ogi Prastomiyono dalam pernyataannya, Senin (5/12/2022).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Lukman Nur Hakim
Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper