Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Polri Geladah dan Sita Kantor Robot Trading Net89

Penyidik Bareskrim kembali lakukan penyitaan dan penggeledahan terhadap kantor Net89
Ilustrasi investasi bodong/Goodtimes.ca
Ilustrasi investasi bodong/Goodtimes.ca

Bisnis.com, JAKARTA - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menggeledah dan menyita aset kasus investasi bodong robot trading Net89.

Kepala Bagian (Kabag) Penum Kombes Pol Nurul Azizah mengatakan bahwa tim penyidik berhasil menyita aset berupa kantor milik PT SMI di gedung Soho Capital, Palmerah Jakarta Barat.

“Penyidik melakukan penyitaan terhadap aset kantor Neo Soho PT SMI lantai 31 senilai Rp4,5 miliar,” ujar Nurul dalam keterangannya, Selasa (6/12/2022).

Selain kantor, penyidik juga berhasil mengamankan beberapa barang dari penggeledahan yang mereka lalukan, seperti laptop dan PC.

“Dari hasil kegiatan penggeledahan, penyidik mendapatkan beberapa barang berupa dua unit laptop, lima unit PC, satu bundle print out solusi bantuan final SMI, satu bundle print out data permohonan akses card soho capital,” papar Nurul.

Kemudian, penyidik juga berhasil mengmankan satu buah majalah properti dan bank dengan cover foto saudara AA selaku CEO PT SMI dan satu buah majalah My Income.

Diketahui, penggeledahan dan penyitaan ini dilakukan oleh penyidik subdit II Dittipideksus Bareskrim Polri yang dilakukan pada hari, Senin tanggal 5 Desember 2022 pukul 16.30 WIB.

Sebelumnya, Karopenmas Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadan mengatakan penyitaan ini pada Selasa tanggal 22 November 2022 pukul 15.00 WIB oleh Subdit II Perbankan Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri.

Ramadan meungkapkan salah satu aset yang disita adalah gedung dan kantor milik PT imbiotik Multitalenta Indonesia (SMI) di bilangan Tangerang.

“Berupa satu gedung tower PT SMI Net89 di BSD Boulevard Utara, Tangerang senilai Rp715 miliar. Kedua kantor PT SMI Net89 di ruko Forester Bisnis Tangerang senilai Rp11 milyar,” ungkap Ramadan dalam keterangan resminya, Kamis (24/11/2022).

Sekadar informasi, Bareskrim Polri telah menetapkan delapan orang tersangka dalam kasus robot trading NET89. Dari delapan orang tersebut terdapat petinggi PT Simbiotik Multitalenta Indonesia (SMI). 

Delapan tersangka itu adalah AA yang merupakan pendiri atau pemilik Net89 PT SMI. Kemudian LSH, selaku direktur Net89 PT SMI yang selalu bersama-sama dengan AA.

Lalu, ESI merupakan founder Net89 PT SMI dan lima orang berinisial RS, AL, HS, FI, dan D sebagai sub exchanger.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Lukman Nur Hakim
Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper