Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Saksi Ungkap Perusahaan Surya Darmadi Kerap Bayar Pajak Daerah

Kepala Bapenda Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) menyebut lima anak perusahaan PT Duta Palma Group kerap membayar pajak daerah.
Saksi Ungkap Perusahaan Surya Darmadi Kerap Bayar Pajak Daerah / Antara
Saksi Ungkap Perusahaan Surya Darmadi Kerap Bayar Pajak Daerah / Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) Arief Fadillah dihadirkan sebagai saksi dalam kasus korupsi yang menjerat bos PT Duta Palma Group/Darmex Group Surya Darmadi.

Dalam kesaksiannya di PN Tipikor, Jakarta Pusat, dia menyebut lima anak perusahaan PT Duta Palma Group kerap membayar pajak daerah. Pajak daerah yang dimaksud yakni, retribusi izin gangguan dan pajak penerangan jalan non-PLN.

"Berdasarkan sistem yang ada di Bapenda, bahwa untuk lima perusahaan ini membayar wajib pajak salah satunya retribusi izin gangguan, kedua pajak penerangan jalan," kata Arief di depan majelis hakim di ruang sidang Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, dikutip Selasa (25/10/2022).

Menurut Arief, PT Duta Palma Group hanya diwajibkan untuk membayar dua jenis pajak yakni, retribusi izin gangguan dan pajak penerangan jalan non-PLN.

"Hanya dua itu pak. Izin yang mulia untuk PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) tidak jadi kewenangan daerah. Berdasarkan aturan, PBB kewenangan direktorat jenderal pajak," katanya.

Adapun, Jaksa penuntut umum (JPU) pada kejaksaan Agung mendakwa bos PT Duta Palma Group/ Darmex Group Surya Darmadi merugikan negara hingga triliunan rupiah dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit.

Dalam surat dakwaan disebutkan Surya Darmadi merugikan Rp4,798 atrilun dan US$7,885 juta serta perekonomian negara sebesar Rp73,920 Triliun. 

“Telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan dengan Raja Thamsir Rachman secara melawan hukum, memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, merugikan keuangan negara atau perekonomian negara,” kata jaksa saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (8/9/2022).

Jaksa mendakwa Surya memperkaya diri sendiri sejumlah Rp7,593 dan US$7,885 juta sehingga merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper