Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kasus Binomo, Indra Kenz Dituntut 15 Tahun Penjara dan Denda Rp10 Miliar

Tersangka TPPU dan penipuan trading binary option Binomo Indra Kenz dituntut 10 tahun penjara dan denda Rp19 miliar.
Indra Kenz, afiliator Binary Option Binomo menyampaikan permintaan maaf kepada masyarkat saat ditampilkan dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (25/3/2022) - ANTARA/Laily Rahmawaty.
Indra Kenz, afiliator Binary Option Binomo menyampaikan permintaan maaf kepada masyarkat saat ditampilkan dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (25/3/2022) - ANTARA/Laily Rahmawaty.

Bisnis.com, JAKARTA – Tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan penipuan modus online trading binary option Binomo Indra Kesuma alias Indra kenz dituntut penjara selama 15 tahun dan denda sebesar Rp10 miliar.

Persidangan kasus TPPU dan penipuan modus online Binomo atas tersangka Indra kenz memasuki pembacaan amar tuntutan oleh jaksa penuntut umum (JPU).

Dalam sidang yang digelar pada Rabu (5/10/2022) di Pengadilan Negeri Tangerang, JPU mengatakan bahwa Indra Kenz terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen.

 “Menjatuhkan pidana penjara selama 15 tahun dikurangi selama masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani, serta menjatuhkan pidana tambahan berupa denda sebesar Rp10 miliar,” tutur JPU Primayuda Yutama dikutip, Kamis (6/10/2022).

Dikatakan, ketika Indra Kenz tidak bisa membayar denda akan diganti dengan masa kurungan selama 12 bulan atau satu tahun.

Untuk agenda sidang selanjutnya adalah pembacaan pledoi/pembelaan Indra Kesuma alias Indra kenz pada 10 Oktober 2022. Dilanjutkan pembacaan replik dari JPU tanggal 12 Oktober 2022 dan pembacaan duplik dari Indra Kenz tanggal 14 Oktober 2022.

Sebelumnya, JPU di Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan telah melimpahkan berkas perkara dugaan tindak pidana judi online dan atau penyebaran berita bohong melalui media elektronik atas nama Indra Kenz ke Pengadilan Negeri Tangerang.

“JPU Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan telah melaksanakan pelimpahan berkas perkara atas nama terdakwa Indra Kesuma alias Indra Kenz ke Pengadilan Negeri Tangerang,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Ketut Sumedana dalam keterangan resminya dikutip, Rabu (3/8/2022).

Diketahui, pelimpahan berkas yang dilakukan JPU Kejari Tangsel pada hari Selasa (2/8/2022) pada pukul 13.00 WIB.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Lukman Nur Hakim
Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper