Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Wamenkumham: Pembebasan Bersyarat 23 Napi Koruptor Sudah Sesuai Aturan

Wamenkumham mengatakan bahwa keputusan itu merujuk kepada Undang-undang (UU) Pemasyarakatan Nomor 22 Tahun 2022.
Wamenkumham Eddy Hiariej memastikan pembebasan bersyarat 23 napi koruptor sudah sesuai aturan / Youtube: Setpres RI
Wamenkumham Eddy Hiariej memastikan pembebasan bersyarat 23 napi koruptor sudah sesuai aturan / Youtube: Setpres RI

Bisnis.com, JAKARTA - Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej memastikan pembebasan bersyarat 23 narapidana koruptor sudah sesuai dengan aturan yang berlaku.

Edward mengatakan bahwa kebijakan itu merujuk kepada Undang-undang (UU) Pemasyarakatan Nomor 22 Tahun 2022 yang disahkan pada Juli lalu.

"Begini, jadi kita punya UU pemasyarakatan yang baru, yakni UU Nomor 22 Tahun 2022. Ini seperti blessing in disguise dalam pengertian bahwa UU pemasyarakatan ini in line dengan putusan Mahkamah Agung yang terkait dengan Peraturan Pemerintah Nomor 99 [Tahun 2012]," ujarnya di Kompleks Istana Kepresidenan, Kamis (8/9/2022).

Lebih lanjut, dia menjelaskan bahwa mengacu pada kebijakan yang merujuk UU Nomor 22 Tahun 2022 tersebut, maka pembebasan bersyarat, remisi, asimilasi, dan hak-hak terpidana semua sudah sesuai dengan aturan yang berlaku.

Penyebabnya, kata Edward, UU Nomor 22 mengembalikan semua hak dari terpidana tanpa ada diskriminasi, sehingga ditegaskannya kembali pembebasan bersyarat terhadap para mantan koruptor sudah sesuai aturan.

"Sekali lagi UU Nomor 22 tahun 2022 itu mengembalikan semua hak dari seorang terpidana tanpa suatu diskriminasi. Dan itu kan menjadi hukum yang positif. Jadi kami memberikan [pembebasan syarat] sesuai aturan," tegasnya.

Sekadar informasi, sebanyak 23 narapidana kasus korupsi bebas bersyarat sejak Agustus hingga 6 September 2022. Adapun, narapidana tersebut langsung bebas bersyarat pada Rabu (6/9/2022).

Sebanyak empat narapidana  merupakan warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II Tangerang, sedangkan 19 narapidana lainnya merupakan warga binaan Lapas Kelas I Sukamiskin.

Untuk diketahui, sejumlah narapidana korupsi yang mendapatkan pembebasan bersyarat antara lain eks Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, mantan Jaksa Pinangki Sirna Malasari. Kemudian, mantan Gubernur Jambi Zumi Zola, mantan Menteri Agama Suryadharma Ali, mantan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Patrialis Akbar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Akbar Evandio
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper