Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Korupsi Migor, Kuasa Hukum Klaim Lin Che Wei Cuma Jadi 'Teman Diskusi' Eks Mendag Lutfi

Lin Che Wei merupakan terdakwa korupsi persetujuan ekspor CPO yang merugikan negara Rp18,3 triliun.
Ekonom Lin Che Wei ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO dan turunannya digiring petugas Kejaksaan Agung dari Gedung Bundar menuju Rutan Salemba Jakarta Pusat, Selasa (17/5/2022). /Antara
Ekonom Lin Che Wei ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO dan turunannya digiring petugas Kejaksaan Agung dari Gedung Bundar menuju Rutan Salemba Jakarta Pusat, Selasa (17/5/2022). /Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Kuasa hukum Tim Asistensi Menko Perekonomian RI Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei, Maqdir Ismail mengklaim kliennya hanya 'teman diskusi' eks Menteri Perdagangan RI Muhammad Lutfi terkait dengan krisis minyak goreng dan ekspor minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO).

Diketahui, Lin Che Wei merupakan terdakwa korupsi persetujuan ekspor CPO yang merugikan negara Rp18,3 triliun.

Menurut Maqdir, dalam surat dakwaan, kliennya menggunakan jabatannya sebagai tim Asistensi Kementerian Koordinator Bidang perekonomian untuk bertindak seolah-olah sebagai pejabat yang mempunyai otoritas dalam penerbitan persetujuan ekspor.

"Lin Che Wei diminta oleh Menteri Perdagangan untuk menjadi “teman diskusi” terkait CPO dan krisis minyak goreng pada tanggal 14 Januari 2022, atau setelah Kementerian Perdagangan mengeluarkan kebijakan mengenai HET (Harga Eceran Tertinggi)," kata Maqdir dalam keterangannya, Rabu (31/8/2022).

Maqdir juga mengklaim bahwa kliennya tidak memiliki kewenangan dalam menentukan aturan DMO dan menyetujui perusahaan yang mendapat fasilitas persetujuan ekspor.

"Kalau ada pihak pengusaha yang meminta 'tanggung jawab' Lin Che Wei, karena sudah melaksanakan DMO sesuai pledge, pertanyaan tersebut selalu langsung diserahkan dan diarahkan kepada Dirjen Perdagangan Luar Negeri untuk diputuskan,” kata Maqdir.

Adapun dalan surat dakwaan, Lutfi disebut mengajak Lin Che Wei, untuk membahas kelangkaan minyak goreng atas dasar pertemanan.

"Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei diikutkan dalam pembahasan kelangkaan minyak goreng yang dilakukan oleh Kementrian Perdagangan berdasarkan hubungan pertemanan saja," kata jaksa saat membacakan surat dakwaan di PN Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (31/8/2022).

Jaksa juga menyebut dalam pembahasan-pembahasan tersebut Lin Che Wei tidak mendapatkan fee. Setelah itu, Lin Che Wei mengikuti rapat-rapat dan diskusi terkait dengan kelangkaan minyak goreng.

Jaksa juga menyebut Lin Che Wei mengusulkan mengenai besaran domestic market obligation (DMO) 20 persen melalui diskresi Mendag dengan mengadakan joint konsorsium dan kebun berkewajiban untuk mensuplai CPO sesuai luasan lahan. Usulan itu pun diterima oleh Muhammad Lutfi.

Dalam kasus ini, Jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Agung mendakwa lima terdakwa kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah (Crude Palm Oil/CPO) merugikan negara sejumlah Rp18.359.698.998.925 (Rp18,3 triliun).

Lima terdakwa dimaksud yakni ialah Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI Indra Sari Wisnu Wardhana dan Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master Parulian Tumanggor.

Kemudian, Senior Manager Corporate Affair PT Victorindo Alam Lestari Stanley MA, General Manager (GM) Bagian General Affair PT Musim Mas Pierre Togar Sitanggang, Penasihat Kebijakan/Analis pada Independent Research & Advisory Indonesia (IRAI), dan Tim Asistensi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei.

"Yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara yaitu merugikan keuangan negara sejumlah Rp6.047.645.700.000 dan merugikan perekonomian negara sejumlah Rp12.312.053.298.925," papar jaksa saat membacakan surat dakwaan di PN Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (31/8/2022).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper