Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Akhirnya, Mantan PM Malaysia Nazib Rajak Dihukum Penjara 12 Tahun

Mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak akhirnya dijatuhi hukuman penjara 12 tahun karena perannya dalam skandal 1MDB bernilai miliaran dolar.
Mantan PM Malaysia Nazib Rajak/Foto-Foto Reuters
Mantan PM Malaysia Nazib Rajak/Foto-Foto Reuters

Bisnis.com, JAKARTA - Mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak akhirnya dijatuhi hukuman penjara 12 tahun karena perannya dalam skandal 1MDB bernilai miliaran dolar setelah pengadilan di Kuala Lumpur menolak kasasi terakhirnya kemarin.

Najib Razak, yang menjabat sebagai PM Malaysia dari 2009 hingga 2018, dinyatakan bersalah atas pencucian uang, penyalahgunaan kekuasaan, dan dakwaan lainnya pada 2020.

Dia sekarang akan menjalani hukuman penjara 12 tahun seperti dikutip CNN.com, Rabu (24/8/2022).

Najib secara konsisten membantah melakukan kesalahan, tetapi langkah terakhirnya untuk naik banding ditolak oleh panel lima hakim di Pengadilan Tinggi Malaysia.

Tuduhan itu terkait dengan dana kekayaan negara, yang menurut jaksa penuntut digunakannya bersama orang dekatnya  sebagai rekening pribadi untuk mendukung gaya hidup mewah dan mendanai pemilihan.

Mantan PM itu juga juga didenda 210 juta ringgit Malaysia (US$46,94 juta). Tuduhan tersebut terkait dengan pembayaran dari SRC International, sebuah unit usaha dari 1Malaysia Development Berhad (1MDB).

Dana 1MDB didirikan segera setelah Najib menjabat pada 2009. Pemerintah memompa miliaran uang publik ke dalamnya dengan tujuan yang dinyatakan untuk memimpin "inisiatif berbasis pasar untuk membantu pemerintah mendorong Malaysia menjadi negara maju yang sangat kompetitif, berkelanjutan, dan inklusif."

Goldman Sachs, yang menjamin sebagian besar dana 1MDB dan menghadapi sejumlah proses pidana dan peraturan di Malaysia, menyetujui penyelesaian senilai US$3,9 miliar dengan pemerintah negara itu.

Pada akhir persidangan hakim mengumumkan surat perintah untuk Najib mulai menjalani hukuman penjara.

Ketua Majelis Hakim Tun Tengku Maimun Tuan Mat mengatakan, setelah memeriksa bukti, dalil dan catatan banding, permohonan banding tidak beralasan.

Tun Tengku Maimun yang memimpin majelis hakim menolak permohonan kasasi Najib untuk mengenyampingkan keyakinan dan hukumannya oleh Mahkamah Tinggi pada 28 Juli 2020.

Penasihat utama Najib, Hisyam Teh Poh Teik sempat meminta penundaan eksekusi sambil menunggu aplikasi peninjauan terhadap keputusan hari ini. Namun permohonannya ditolak.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Nancy Junita
Editor : Nancy Junita

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper