Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KSP: Respons Publik Terhadap PSE Lingkup Privat Dukung Keamanan Ruang Digital

KSP mengapresiasi respons publik terhadap implementasi PSE Lingkup Privat untuk menciptakan ruang digital yang aman di Indonesia.
KSP mengapresiasi respons publik terhadap implementasi PSE Lingkup Privat untuk menciptakan ruang digital yang aman di Indonesia./ANTARA-Akbar Nugroho Gumay
KSP mengapresiasi respons publik terhadap implementasi PSE Lingkup Privat untuk menciptakan ruang digital yang aman di Indonesia./ANTARA-Akbar Nugroho Gumay

Bisnis.com, JAKARTA - Kantor Staf Presiden (KSP) mengapresiasi respons publik terhadap implementasi Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat sebagai bagian dari partisipasi masyarakat untuk menciptakan ruang digital yang aman di Indonesia.

Deputi V Kepala Staf Kepresidenan Jaleswari Pramodhawardani mengatakan bahwa dinamika yang ada di masyarakat saat ini dinilainya juga memberikan dorongan positif terhadap kebijakan transformasi dan kedaulatan digital nasional.

"Negara hadir melalui regulasi penataan, pengelolaan, dan pengawasan terhadap penyelenggaraan sistem elektronik [PSE] lingkup privat. Dengan adanya regulasi itu justru negara dapat melakukan pengelolaan dan pengawasan terhadap PSE yang memegang data pribadi warga negara,"katanya lewat rilisnya, Jumat (5/8/2022).

Sekadar informasi, Pendaftaran PSE Lingkup Privat diamanatkan dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No. 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat. Pemerintah mewajibkan layanan PSE agar didaftarkan dalam sistem digital nasional yang dikelola oleh negara. Hal ini dilakukan untuk menjaga keamanan siber nasional.

Jaleswari juga menambahkan bahwa kebebasan berekspresi yang dilindungi oleh konstitusi penting dibaca secara utuh. Data pribadi masyarakat yang diakses oleh banyak platform digital harus mendapatkan perlindungan dan keamanan yang memadai.

"Jangan sampai disalahgunakan dan merugikan penggunanya yaitu masyarakat luas. Pengaturan inilah yang ditekankan oleh pemerintah agar semua pihak bertanggung jawab," ujarnya.

Direktur Jenderal Aplikasi dan Informatika (Aptika) Kementerian Kominfo Semuel A. Pangerapan, mengatakan bahwa implementasi PSE lingkup privat di Indonesia telah mempertimbangkan banyak aspek seperti hukum, ekonomi, keamanan, sosial budaya, dan lain-lain.

"Seperti halnya dengan negara-negara demokratis lainnya, tetap dibutuhkan pengaturan dan pengelolaan ruang digital yang isinya melindungi kepentingan pihak yang terlibat, baik masyarakat umum maupun PSE sebagai provider yang perlu didaftarkan agar mendapatkan perlindungan dari pemerintah," ungkap Samuel.

Perlu dicatat bahwa pemerintah telah melakukan berbagai upaya perlindungan di ruang digital. Terhitung sampai dengan 28 Juli 2022, terdapat lebih dari 2,9 juta konten internet negatif yang ditangani oleh Kemkominfo. 

Konten negatif tersebut diantaranya terkait dengan kekerasan terhadap anak, SARA, terorisme, pornografi yang tersebar di berbagai situs dan platform media sosial.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Akbar Evandio
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper