Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

BP2MI Penjarakan 6 Anggota Sindikat Perdagangan Orang 

Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) berhasil meringkus dan penjarakan 6 anggota sindikat tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan memproses 4 tersangka sekaligus
Korban perdagangan orang dihadirkan saat rilis pengungkapan tindak pidana perdagangan orang di Jakarta, Selasa (9/4/2019)./Bisnis-Nurul Hidayat
Korban perdagangan orang dihadirkan saat rilis pengungkapan tindak pidana perdagangan orang di Jakarta, Selasa (9/4/2019)./Bisnis-Nurul Hidayat

Bisnis.com, JAKARTA – Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) bersama aparat penegak hukum terus mengusut sindikat perdagangan manusia. Belum lama ini, BP2MI berhasil meringkus dan penjarakan 6 orang sindikat tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan memproses 4 tersangka sekaligus. 

Keenam terdakwa telah dijatuhi vonis oleh Pengadilan Tinggi, dijerat pasal 4, 10, dan 18 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO. Masing-masing terdakwa yakni Nurbaeti dijatuhi vonis hukuman penjara 3 tahun dan denda Rp200 juta, serta Dewi dan Nukyi Bin Dakman telah divonis pidana kurungan 3 tahun dan denda Rp200 Juta oleh Pengadilan Negeri Kab. Indramayu.

Saat ini di wilayah lain, juga terdapat tiga kasus telah jatuh vonis hukum di Pengadilan Negeri Dumai, terdakwa yakni Raziatul Saniban, M. Sarifuddin Harahap telah dijatuhi vonis 1 tahun 4 bulan penjara dan denda Rp1 miliar (subsider 1 bulan penjara), serta terdakwa Syafaruddin divonis 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp1 miliar (subsider 2 bulan penjara).

Sementara, terhadap pelaku Sriyanti dan Turyano, pada agenda sidang berikutnya akan dilakukan pembacaan tuntutan. Proses tersebut hingga saat ini terus dikawal oleh UPT-BP2MI Riau dan Polda Riau di pengadilan negeri wilayah Riau.

Pelaku TPPO lain yakni dengan inisial IS dan EL, diindikasikan menampung dan melakukan penempatan PMI nonprosedural. Tim Reskrim Polres Dumai telah mengamankan 11 calon pekerja migran Indonesia (CPMI) yang akan diberangkatkan secara ilegal ke Malaysia dan proses hukum telah berjalan di Pengadilan Negeri Dumai. 

Kepala BP2MI Benny Rhamdani menegaskan institusinya terus bersinergi dengan jajaran Polri, TNI, Kejaksaan, dan aparat penegak hukum lainnya serta semua elemen masyarakat dalam menjalankan mandat UU No 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia. Saat ini penanganan kasus tersebut berada di wilayah kerja UPT BP2MI Jawa Barat dan Riau.

“Kami pastikan negara hadir dan hukum bekerja, dan tidak ada celah bagi sindikat penempatan PMI illegal untuk bermain dan mencari keuntungan dengan mengorbankan putra-putri bangsa. Kita tetap tegak lurus pada tujuan mulia kita bersama, melindungi PMI dari ujung rambut sampai ujung kaki,” tegas Benny, Kamis (28/4/2022).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Wahyu Arifin
Editor : Wahyu Arifin
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper