Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Meski Mudik Diperbolehkan, Ini Peringatan Satgas Covid-19  

Meski Pemerintah memperbolehkan pelaksanaan mudik tahun ini, masyarakat diminta tetap menjaga protokol kesehatan.
Petugas medis menyuntikkan vaksinasi COVID-19 di salah satu sentra vaksinasi di Jakarta Selatan, Senin (28/6/2021)./Antara
Petugas medis menyuntikkan vaksinasi COVID-19 di salah satu sentra vaksinasi di Jakarta Selatan, Senin (28/6/2021)./Antara

Bisnis.com,JAKARTA – Pemerintah saat ini diketahui telah memperbolehkan pelaksanaan mudik, namun meskipun demikian, masyarakat diminta tetap menjaga protokol kesehatan.

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan pada saat ini Covid-19 terus menunjukkan angka yang cenderung menurun. "Pada saat ini memang kasus cenderung menurun terus. Bahkan kasus terkini yaitu kemarin, kasus aktif yang baru, itu hanya 3.000 kasus. Bahkan kematiannya juga 100 kemarin," kata Wiku dalam diskusi digelar Forum Merdeka Barat 9 atau FMB9, Senin (28/3/22).

Padahal sebelumnya, jelas Wiku, saat COVID-19 varian delta memasuki posisi puncak, kasus harian tercatat mencapai 64.000 kasus. "Padahal pada tanggal 16 Februari, pada saat puncak, kasusnya mencapai 64.000 dan kematiannya mencapai 167 per hari. Jadi ini kondisinya lagi membaik secara nasional di seluruh Indonesia," paparnya.

Namun, dia mengimbau agar masyarakat jangan lengah dan tetap waspada agar kondisi ini tetap terkendali. "Kita tetap waspada dengan kondisi ini agar harus tetap terkendali," sambungnya.

Lebih lanjut dia mengatakan pemerintah meminta masyarakat yang berada di daerah padat penduduk dengan tingkat mobilitas yang tinggi agar selalu menjaga protokol kesehatan.

"Tentunya daerah yang padat penduduk dengan mobilitas yang tinggi, itu tentunya rentan terhadap penularan. Maka dari itu, perhatian pemerintah dan juga masyarakat pada daerah-daerah tersebut harus betul-betul menjalankan protokol kesehatan dalam menjalankan aktivitas sosial ekonominya," ungkapnya.

Monitoring Ketersediaan Pangan Nasional

Pada kesempatan yang sama, Kepala Pusat Ketersediaan Pangan dan Kerawanan Pangan Badan Ketahanan Pangan Andriko Noto Susanto menjelaskan terkait keberadaan dan fungsi Badan Pangan Nasional, "Dengan terbitnya Perpres Nomor 66 Tahun 2021 tentang Badan Pangan Nasional per tanggal 29 Juni 2021, maka Badan Pangan Nasional sudah diundangkan," kata Andriko memulai pemaparannya.

Dia menjelaskan, sesuai tugas dan fungsinya, Bapanas mengurusi urusan pangan dan bertanggung jawab kepada presiden."Badan Pangan Nasional mengurusi sembilan bahan pokok antara lain beras, jagung, kedelai, gula konsumsi, bawang, telur unggas, daging ruminansia, daging unggas, dan cabai," urainya.

Selain itu, pihaknya juga melakukan monitoring terhadap kondisi ketersedian pasokan dan harga sembilan bahan pokok itu di berbagai wilayah di Indonesia. "Kemudian kita melakukan monitoring secara tetap terkait sembilan bahan pokok ini dan kita memastikan setiap bulannya aman atau tidak aman. Kalau misalnya tidak aman, permasalahaannya di mana," jelasnya.

Adriko menambahkan, Bapanas juga intens bekerja sama dengan Dinas Ketahanan Pangan provinsi dan kabupaten di 34 provinsi dan 514 kabupaten dan kota. Tujuannya untuk memonitor dan memastikan stabilisasi pasokan dan harga kesembilan bahan pokok tersebut.

"Jadi itu semua kita monitor, termasuk juga Dinas Ketahanan Pangan Provinsi dan Kabupaten dari 34 provinsi dan 514 kabupaten dan kota. Kita bekerja sama untuk melakukan monitoring di setiap wilayah dengan stabilisasi dan pasokan harga itu," bebernya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper