Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ini Barang Bukti yang Coba Dihilangkan Indra Kenz di Kasus Binomo

Chandra menyebut barang bukti yang coba dihilangkan adalah telepon genggam dan laptop milik Indra Kenz.
Indra Kenz - Instagram @indrakenz
Indra Kenz - Instagram @indrakenz

Bisnis.com, JAKARTA - Polisi menduga tersangka kasus dugaan penipuan berkedok trading binary option aplikasi Binomo, Indra Kesuma alias Indra Kenz mencoba menghilangkan barang bukti.

Hal tersebut dibenarkan Kasubdit II Dittipideksus Kombes Chandra Sukma Kumara saat dikonfirmasi Bisnis, Kamis (17/3/2022).

"Dugaan kita seperti itu (mencoba menghilangkan barang bukti)," kata Chandra.

Chandra menyebut barang bukti yang coba dihilangkan Indra Kenz adalah telepon genggam dan Laptop milik Crazy Rich Medan itu.

"Hp maupun laptop yang biasa IK gunakan," kata Chandra.

Sebelumnya, Polri mengungkap fakta baru soal kasus dugaan penipuan berkedok trading binary option aplikasi Binomo dengan tersangka Indra Kesuma alias Indra Kenz.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan menyebut bahwa Indra Kenz direkrit oleh Binomo.

"Secara fakta pemeriksaan bahwa IK itu ya direkrut gabung dengan Binomo," kata Whisnu, Kamis (10/3/2022).

Whisnu belum memperinci siapa orang di balik Binomo yang merekrut Indra Kenz sebagai Afiliator.

"Ada orang di balik itu siapa, kita lagi dalami," ucap Whisnu.

Whisnu mengatakan nantinya akan ada tersangka lain selain Indra Kesuma alias Indra Kenz dalam kasus Binomo.

"Terkait dengan Binomo kami sudah koordinasi dengan PPATK ada dugaan Binomo adanya di Indonesia, artinya ada tersangka lain selain IK," kata Whisnu.

Whisnu mengatakan hal tersebut teridentifikasi dari Payment Gateway Binomo yang diduga ada di Indonesia.

"Kami lagi mencoba pendalaman terhadap payment gateway-nya karena itu semua ada di Indonesia," kata Whisnu.

Whisnu pun menyebut bahwa pihaknya akan mengungkap orang yang ada di balik layar kasus Binomo dalam satu dua hari kedepan.

Sebelumnya, Polisi telah menetapkan Indra Kesuma alias Indra Kenz sebagai tersangka kasus dugaan penipuan berkedok trading binary option aplikasi Binomo.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper