Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kronologi Rudy Salim Gugat Sri Mulyani dan Dirjen Pajak ke PTUN

Pengusaha Rudy Salim dan Elvandy mengajukan gugatan terhadap Kementerian Keuangan terkait dengan kasus pajak yang menjerat PT Bareksa Anugerah Sejahtera.
Ilustrasi - Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta./Istimewa
Ilustrasi - Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta./Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA - Pengusaha Rudy Salim menggugat Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati beserta Dirjen Pajak ke Pengadilan Tata Usahaha Negara (PTUN) Jakarta. 

Gugatan Rudy Salim dan Elvandy diajukan terkait kasus pajak yang menjerat PT Bareksa Anugerah Sejahtera.

Kasus yang melibatkan Rudy bermula pada 1 September 2021 sekira pukul 15.00 WIB, telah dilaksanakan tahap II (penyerahan berkas perkara, tersangka dan barang bukti) oleh penyidik Kantor Wilayah DJP Sumatra Barat dan Jambi kepada Kejaksaan Negeri Jambi, atas nama tersangka inisial “R” yang merupakan Direktur PT Bareksa Anugerah Sejahtera. 

Dia diduga melakukan tindak pidana perpajakan sebagaimana diatur dan diancam melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf c, d, dan i Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Jambi Yayi Dita Nirmala mengatakan, bahwa tersangka selaku Direktur PT BAS tidak menyampaikan SPT Masa PPN masa pajak Februari, Maret, April, Mei, Juni, dan Desember 2017. 

Selain itu, R juga menyampaikan SPT Masa PPN yang isinya tidak benar atau tidak lengkap, serta tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut PPN masa pajak Januari 2016 sampai dengan Desember 2017. 

“Perbuatan tersangka tersebut menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sebesar Rp2,5 miliar,” tukasnya.

Rudy menilai, tudingan tersebut tidaklah benar dan akhirnya melakukan gugatan kepada semua pihak terkait.

Dalam petitum yang dikutip, Senin (14/3/2022), Rudy meminta majelis hakim PTUN untuk mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya.

Pertama, menyatakan para tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum.

Kedua, menyatakan batal dan tidak sah dengan segala akibat hukumnya surat – surat penyitaan hingga surat paksa terhadap Rudy Salim.

Ketiga, memerintahkan Polda Jambi untuk mencabut surat-surat berkas perkara penyidikan kasus pidana perpajakan hingga berita acara pelaksanaan sita terhadap Rudy Salim.

Keempat, memerintahkan Menkeu Sri Mulyani dan Dirjen Pajak untuk mengembalikan uang pembayaran PPN PT. Bareksa Anugerah Sejahtera sejak tanggal 02 Mei 2017 sampai dengan tanggal 30 Mei 2018 senilai Rp2,45 miliar.

Selain Sri Mulyani, gugatan tersebut juga ditujukan kepada Kapolda Jambi, Korwas Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) pada Kepolisian Daerah Jambi, Muhammad Ardian Sri Hartono, dan Suwarni.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper