Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PPATK Blokir Rekening Doni Salmanan, Nilainya Fantastis!

PPATK menyebut bahwa rekening milik Doni Salmanan yang diblokir memiliki jumlah transaksi yang besar.
Crazy Rich Bandung Doni Salmanan/Instagram @donisalmanan
Crazy Rich Bandung Doni Salmanan/Instagram @donisalmanan

Bisnis.com, JAKARTA – Ketua Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana membenarkan pihaknya telah memblokir rekening milik tersangka kasus penipuan berkedok binary option aplikasi Quotex, Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan.

“Sudah di blokir juga (rekening Doni Salmanan),” kata Ivan saat dikonfirmasi Bisnis, Jumat (11/3/2022).

Ivan juga menyebut rekening milik Doni Salmanan memiliki jumlah transaksi yang besar. Hanya saja, Ivan tidak memperinci berapa nilai transaksi dimaksud.

“Rekeningnya memang memiliki jumlah transaksi yang besar,” kata Ivan.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Ahmad Sahroni menyebut bahwa rekening Doni Salmanan telah diblokir. Hal itu diungkapkan Sahroni lewat unggahan di akun Instagram miliknya @ahmadsahroni08.

Menurut unggahan itu, disebutkan bahwa rekening tersebut sudah diblokir untuk kepentingan penyidikan. "PPATK dikabarkan telah memblokir sementara semua rekening atas nama Doni Salmanan dengan total saldo sebesar Rp532 miliar," seperti dikutip dari tangkapan layar yang diunggah Sahroni.

Dalam keterangan resmi PPATK, hingga 10 Maret 2022, PPATK telah melakukan penghentian sementara  transaksi terkait dugaan transaksi investasi ilegal sebanyak 121 rekening yang dimiliki   oleh 49 pihak di 56 Penyedia Jasa Keuangan dengan total nominal sebesar Rp353,9 miliar.

Dari jumlah tersebut, sebesar Rp99,1 miliar telah dilakukan  pemblokiran oleh penyidik dari Bareskrim. Dalam keterangan resminya, jumlah ini masih terus bertambah karena  proses penelusuran yang dilakukan sejak Januari 2022 masih terus berlangsung.

Adapun, Doni Salmanan disangkakan pasal dugaan tindak pidana judi daring dan penyebaran berita bohong melalui media elektronik dan/atau penipuan atau perbuatan curang dan/atau tindak pidana pencucian uang (TPPU).

 Adapun pasal yang termaktub, Pasal 27 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan Pasal 28 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 378 KUHP dan Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan Pemberantasan TPPU. "Ancaman hukuman maksimal 20 tahun," ujar Gatot.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper