Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

MA Sunat Hukuman Edhy Prabowo, ICW: Sangat Absurd!

ICW mengatakan bahwa pertimbangan MA mengurangi vonis mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo sangat absurd.
Indonesia Corruption Watch (ICW)/Antara
Indonesia Corruption Watch (ICW)/Antara

Bisnis.com, JAKARTA – Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana mengatakan bahwa pertimbangan Mahkamah Agung (MA) mengurangi vonis mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo sangat absurd.

“Sebab, jika dia sudah baik bekerja dan telah memberi harapan kepada masyarakat tentu Edhy tidak diproses hukum oleh KPK,” katanya melalui keterangan pers, Kamis (10/3/2022).

Kurnia menjelaskan, bahwa MA harus pahami Edhy merupakan pelaku tindak pidana korupsi. Dia memanfaatkan jabatannya untuk meraup keuntungan secara melawan hukum.

Itulah yang membuat Edhy ditangkap dan divonis dengan sejumlah pemidanaan, mulai dari penjara, denda, uang pengganti, dan pencabutan hak politik.

Pada saat yang sama, Kurnia menilai majelis hakim kasasi seolah mengabaikan ketentuan Pasal 52 KUHP yang menegaskan pemberatan pidana bagi seorang pejabat tatkala melakukan perbuatan pidana memakai kekuasaan, kesempatan, atau sarana yang diberikan kepadanya.

“Regulasi itu secara spesifik menyebut penambahan hukuman sepertiga, bukan justru dikurangi,” jelasnya.

Selain itu, Kurnia mempertanyakan bagaimana mungkin hakim menyebut Edhy telah memberi harapan kepada masyarakat. Padahal, dia di saat yang sama tengah melakukan praktik korupsi.

Hukuman 5 tahun bagi Kurnia sangat janggal. Sebab, hanya 6 bulan lebih berat jika dibandingkan dengan staf pribadinya Edhy, yakni Amiril Mukminin. Terlebih, dengan kejahatan korupsi yang dia lakukan, Edhy juga melanggar sumpah jabatannya sendiri.

“Pemotongan hukuman oleh Mahkamah Agung ini dikhawatirkan menjadi multivitamin sekaligus penyemangat bagi pejabat yang ingin melakukan praktik korupsi. Sebab, mereka melihat secara langsung bagaimana putusan lembaga kekuasaan kehakiman jarang memberikan efek jera,” ucapnya.

Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro mengatakan, bahwa majelis hakim tingkat kasasi sebetulnya sudah menolak permohonan Edhy.

“Namum majelis hakim melihat di PN Tipikor tingkat pertama dan banding sebagaimana di dalam putusannya bahwa ada kekurangan yang di dalam putusan, yaitu kurang mempertimbangkan ada hal yang meringankan terdakwa,” katanya pada konferensi pers, Kamis (10/3/2022).

Andi menjelaskan bahwa majelis hakim kasasi melihat fakta Edhy sebagai menteri telah bekerja dan memberi harapan yang besar kepada masyarakat, khususnya nelayan.

Edhy, tambah Andi, mencabut peraturan Menteri KKP sebelumnya yang tujuannya memberikan semangat untuk manfaatkan benih lobster. Hal itulah yang dianggap sebagai keadaan yang meringankan.

“Sehingga hakim Kasasi menjatuhkan putusan dalam perkara ini, jadi menolak kasasi terdakwa dengan memperbaiki tingkat banding dalam hal mengenai pidana pokok dan lamanya pidana tambahan untuk dipilih dalam jabatan publik,” jelasnya.

Di sidang kasasi, MA menjatuhkan pidana penjara 5 tahun dan denda Rp400 juta. Apabila tidak dibayar, diganti kurungan 6 bulan.

“Lalu pidana tambahan hak dipiih dalam jabatan publik 2 tahun terhitung setelah menjalani pidana pokok. Itu yang diperbaiki. Amar lainnya tetap berlaku,” terang Andi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper