Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Eks Pegawai KPK Gugat Firli hingga Jokowi ke PTUN Jakarta

Gugatan eks pegawai KPK diajukan kepada Jokowi Cs terkait tidak dilaksanakannya rekomendasi Ombudsman dan Komnas HAM terkait tes wawasan kebangsaan.
Suasana pelantikan 44 eks pegawai KPK sebagai ASN Polri di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (9/12/2021)./Antara
Suasana pelantikan 44 eks pegawai KPK sebagai ASN Polri di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (9/12/2021)./Antara

Bisnis.com, JAKARTA -- Eks pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggugat pimpinan KPK, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), dan Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Ada dua gugatan yang dilayangkan oleh eks pegawai KPK, gugatan pertama diwakili oleh Hotman Tambunan dan lainnya oleh Ita Khoiriyah. Dalam petitum yang dikutip, Rabu (2/3/2022), para eks pegawai KPK meminta majelis hakim untuk mengabulkan permohonan para penggugat untuk seluruhnya.

Pertama, menyatakan tindakan pemerintah yang dilakukan oleh Para Tergugat dengan tidak melakukan rekomendasi Ombudsman RI Nomor: 0001/RM.03.01/0593.2021/IX/2021 tanggal 15 September 2021 tentang Maladministrasi Pada Pengalihan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi Menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara adalah perbuatan melawan hukum yang bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan dan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB).

Kedua, menyatakan tindakan pemerintah dengan tidak melakukan Rekomendasi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia RI tentang Hasil Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM atas Peristiwa Dugaan Pelanggaran HAM dalam Proses Asesmen Tes Wawasan Kebangsaan Pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN), adalah perbuatan melawan hukum yang bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan dan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB).

Ketiga, menghukum para tergugat untuk melaksanakan Rekomendasi Ombudsman RI Nomor: 0001/RM.03.01/0593.2021/IX/2021 tanggal 15 September 2021 tentang Maladministrasi Pada Pengalihan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi Menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara dan Rekomendasi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia RI tentang Hasil Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM atas Peristiwa Dugaan Pelanggaran HAM dalam Proses Asesmen Tes Wawasan Kebangsaan Pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Keempat, menghukum para tergugat untuk merehabilitasi nama baik para penggugat. Kelima, menghukum pimpinan KPK untuk membayar semua kerugian Para Penggugat sejak pemberhentian Para Penggugat dari pegawai KPK sampai dengan putusan ini berkekuatan hukum tetap.

Temuan Ombudsman

Sebelumnya, Ombudsman Republik Indonesia (ORI) menemukan dugaan pelanggaran atau maladministrasi dalam proses pelaksanaan tes wawasan kebangsaan (TWK) sebagai syarat alih status pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Ketua Ombudsman Mokhammad Najih mengatakan, setidaknya ada tiga dugaan maladministrasi yang ditemukan Ombudsman dalam proses asesmen TWK.

"Tiga hal ini yang oleh Ombudsman ditemukan potensi-potensi maladministrasi dan secara umum, maladministrasi itu dari hasil pemeriksaan kita, memang kita temukan," kata Najih dalam konferensi pers daring, Rabu (21/7/2021).

Najih memaparkan tiga hal yang diduga terjadi pelanggaran dalam proses TWK. Pertama, terkait dengan rangkaian proses pembentukan kebijakan proses peralihan pegawai KPK menjadi ASN. Kedua, pada proses pelaksanaan dari peralihan pegawai KPK menjadi ASN. Ketiga, pada tahap penetapan proses asesmen TWK.

Najih mengatakan, temuan itu akan disampaikan kepada Ketua KPK atau Pimpinan KPK RI, Kepala BKN, dan surat saran kepada Presiden.

"Agar temuan maladministrasi yang didapati oleh pemeriksaan Ombudsman ini bisa ditindaklanjuti dan diambil langkah selanjutnya," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Edi Suwiknyo
Editor : Edi Suwiknyo

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper