Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

BPN Jamin Syarat BPJS Kesehatan Tak Sulitkan Proses Jual-Beli Tanah

Kementerian ATR/BPN memastikan penambahan persyaratan kepesertaan BPJS Kesehatan tidak mengubah skema pada proses jual beli tanah
Karyawan melayani peserta di salah satu kantor cabang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan di Jakarta, Selasa (22/2/2022). Bisnis/Fanny Kusumawardhani
Karyawan melayani peserta di salah satu kantor cabang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan di Jakarta, Selasa (22/2/2022). Bisnis/Fanny Kusumawardhani

Bisnis.com, JAKARTA - Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (Kementerian ATR/BPN) Suyus Windayana mengatakan bahwa berlakunya persyaratan BPJS Kesehatan tidak akan menyulitkan proses jual beli tanah.

“Jadi hanya menambah satu persyaratan, tapi ke depannya akan kita siapkan beberapa sistem sehingga prosesnya menjadi otomatis tidak perlu menambahkan syarat tersebut,” kata Suyus melalui keterangan pers, Rabu (23/02/2022).

Suyus menjelaskan bahwa BPN akan terus mengevaluasi implementasi penambahan persyaratan tersebut di lapangan. Lembaganya juga akan berkoordinasi dengan pihak BPJS Kesehatan terkait aktivasi keanggotaan.

“Saya juga terus berkoordinasi dengan pihak BPJS Kesehatan bagaimana proses pengaktifan BPJS Kesehatan yang misalnya aktif kemudian tidak aktif dan harus diaktifkan lagi, itu dalam waktu 5 sampai 10 menit sudah bisa diaktifkan. Nantinya ada sistem langsung dengan BPJS. Sementara sistemnya sedang kita siapkan, nanti bukti keanggotaannya yang akan kita lihat,” ujarnya.

Terkait dengan alternatif bagi masyarakat yang belum aktif dalam program BPJS Kesehatan, Suyus menuturkan bahwa akan tetap memproses berkas jual beli tersebut.

“Skemanya, apabila masyarakat sudah mempunyai kartu BPJS Kesehatan maka dilampirkan. Tapi apabila masyarakat belum mempunyai BPJS Kesehatan, berkasnya akan kita terima dulu tapi nanti akan kita tahan sampai nanti keanggotaan BPJS Kesehatannya selesai,” jelasnya.

BPN memastikan penambahan persyaratan tidak mengubah skema pada proses jual beli tanah dan kemudahan layanan untuk masyarakat akan tetap menjadi prioritas. Jika belum lengkap, berkas bisa menyusul pada saat pengambilan sertifikat tanah.

BPJS Kesehatan ke depannya akan menjadi bagian dari sistem online yang juga terus dikembangkan pada pelayanan pertanahan. Namun, pemberlakuannya akan dilakukan secara bertahap.

Suyus berharap pada tahap awal kepesertaan BPJS Kesehatan dapat bertambah 1 juta orang sesuai dengan catatan transaksi jual-beli setiap tahun di Indonesia.

“Jadi targetnya tahun 2022 ini menjadi naik 3 persen lagi dan di 2024 angka kepesertaan BPJS Kesehatan sudah 98 persen. Jadi kita berharap dengan Inpres 1/2022 ini salah satunya meningkatkan jumlah keanggotaan masyarakat yang masuk ke dalam pelayanannya BPJS Kesehatan,” ungkapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper