Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerbitkan Peraturan (Perkom) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Kepegawaian KPK.
Perkom ini diteken di Jakarta pada 27 Januari 2022 dan ditandatangani oleh Ketua KPK, Firli Bahuri.
Salah satu pasal di beleid anyar itu mengundang kritik Indonesia Corruption Watch (ICW). Pasal dimaksud adalah Pasal 11 ayat (1) huruf b PerKom1/2022.
Dalam pasal itu disebutkan, dalam upaya memenuhi kualifikasi persyaratan jabatan, PNS dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) wajib mengikuti seleksi dengan syarat:
a. Tidak sedang dalam proses pemeriksaan dan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dan/atau etik dalam jangka waktu 1 (satu) tahun terakhir;
b. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pegawai Komisi atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
Peneliti ICW Kurnia Ramadhana menduga Pasal 11 ayat (1) huruf b PerKom 1/2022 memang sengaja diselundupkan oleh para Pimpinan KPK untuk menjegal eks Pegawai KPK yang diberhentikan melalui TWK kembali ke lembaga antirasuah.
"ICW menduga Pasal 11 ayat (1) huruf b PerKom 1/2022 memang sengaja diselundupkan oleh para Pimpinan KPK untuk menjegal eks Pegawai KPK yang diberhentikan melalui TWK kembali bekerja di lembaga antirasuah tersebut," kata Kurnia dalam keterangannya, Jumat (11/2/2022).
Kurnia menyebut satu-satunya untuk mengembalikan eks Pegawai KPK bisa bekerja kembali di lembaga antirasuah tersebut hanya dengan merevisi PerKom 1/2022.
"Namun, itu akan sulit terealisasi jika Firli Bahuri masih memimpin KPK. Maka dari itu, tahun 2023 nanti, pelanggar etik itu sebaiknya tidak lagi diberikan kesempatan untuk mendaftar sebagai calon Pimpinan KPK," kata Kurnia.
Lebih lanjut, ICW pun mengingatkan kepada Pimpinan KPK bahwa pemberhentian puluhan pegawai KPK itu bermasalah, sebab, proses penyelenggaraan Tes Wawasan Kebangsaan terbukti melanggar HAM dan maladministrasi
"Jalan satu-satunya untuk mengembalikan eks Pegawai KPK bisa bekerja kembali di lembaga antirasuah tersebut hanya dengan merevisi PerKom 1/2022. Namun, itu akan sulit terealisasi jika Firli Bahuri masih memimpin KPK. Maka dari itu, tahun 2023 nanti, pelanggar etik itu sebaiknya tidak lagi diberikan kesempatan untuk mendaftar sebagai calon Pimpinan KPK," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel