Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sandiaga Uno Janji Tindak Tegas Pasutri Positif Covid-19 Jalan-Jalan ke Tempat Wisata

Sandiaga Uno akan menindak tegas dan memproses secara adil pasangan suami istri (pasutri) yang positif Covid-19 jalan-jalan ke tempat wisata. Bukan isolasi mandiri (isoman).
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Sandiaga Uno. /Bisnis.com-Janlika
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Sandiaga Uno. /Bisnis.com-Janlika

Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno akan menindak tegas dan memproses secara adil warga atau pasangan suami istri (pasutri) yang positif Covid-19 jalan-jalan ke tempat wisata. Bukan isolasi mandiri (isoman).

Hal itu disampaikan Sandiaga lewat akun Instagram @sandiuno yang dipantau Kamis (10/2/2022).

Menurut dia, orang yang sudah tahu positif Covid-19 seharusnya melakukan isoman jika tanpa gejala berat. Bukan malah bepergian ke tempat-tempat wisata.

“Ini adalah contoh tidak baik, yang tidak boleh ditiru. Tindakan seperti ini yang justru akan mencoreng sektor pariwisata kita dan memperlambat penanganan pandemic,” tegas Sandiaga.

Lebih lanjut dikatakan, pihaknya tidak segan untuk menindak tegas, memproses dengan seadil-adilnya. Ekonomi dan lapangan kerja bisa segera bangkit jika ada kesadaran dari masyarakat untuk menjaga protokol kesehatan dengan ketat dan disiplin.

Sebelumnya ramai diberitakan bahwa pasangan suami istri (pasutri) asal Samarinda Kalimantan Timur (Kaltim) Reza Fahd Adrian menjadi viral di Kota Malang. Pasalnya, keluarga ini beriwisata di Kota Malang dan Kota Batu, padahal terpapar Covid 19.

Bukannya melakukan isolasi mandiri, tetapi justru berpergian ke beberapa tempat di Kota Malang. Seperti mampir di toko ritel modern Lai-Lai yang terletak di Jalan Semeru.

Polresta Malang Kota pun telah melayangkan surat panggilan kepada Reza Fahd Adrian dan istrinya.

Diketahui, surat panggilan itu telah diterima. Namun, mereka meminta waktu karena harus minta izin kepada pihak kantor.

Wakapolresta Malang Kota, AKBP Deny Heryanto mengatakan, bahwa perbuatan yang dilakukan oleh Reza Fahd Adrian dan keuarga telah meresahkan masyarakat.

Meski telah membuat pernyataan maaf, pemanggilan tetap berjalan. Dikatakan, perbuatan yang dilakukan oleh Reza Fahd Adrian dapat dikenakan pasal pidana kekarantinaan kesehatan.

Polisi akan mengenakan Pasal 93 UU RI No 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan dengan ancaman pidana penjara selama 1 tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp100 juta.

Adik Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, Harry Tjahaja Purnama menulis komentar di akun @sandiuno, meminta pemerintah memberi sanksi jelas dan tegas bagi mereka yang positif Covid-19 dan jalan-jalan ke tempat wisata agar jera.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Nancy Junita
Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper