Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Gelar Aksi Damai di 9 Ibu Kota Provinsi, PPI Desak Pemerintah Sediakan Vaksin Halal

PPI menggelar aksi damai "Gerakan Nasional Vaksin Halal" serentak di 9 ibu kota provinsi di Pulau Sumatera dan Jawa menuntut penggunaan vaksin halal pada vaksinasi lanjutan atau booster.
Ilustrasi pria menerima suntikan vaksin booster atau vaksin dosis ketiga/Freepik
Ilustrasi pria menerima suntikan vaksin booster atau vaksin dosis ketiga/Freepik

Bisnis.com, JAKARTA – Persaudaraan Pemuda Islam (PPI) menggelar aksi damai "Gerakan Nasional Vaksin Halal" serentak di 9 ibu kota provinsi di Pulau Sumatera dan Jawa menuntut penggunaan vaksin halal pada vaksinasi lanjutan atau booster.

Sekretaris Jenderal PPI, Bayu Anggara mengatakan bahwa aksi damai ini diselenggarakan untuk mengajak masyarakat muslim menolak vaksin yang mengandung material haram.

"Sesuai penjelasan Majelis Ulama Indonesia [MUI], bahwa saat ini sudah ada vaksin yang mendapatkan fatwa halal. Tetapi nyatanya Kemenkes dalam Surat Edarannya untuk program vaksinasi booster ini, tidak satupun vaksin yang disediakan telah mendapatkan fatwa halal MUI," katanya dalam keterangan resmi, Jumat (21/1/2022).

Bayu menambahkan bahwa aksi damai ini bukan bermaksud untuk melawan pemerintah yang sedang menggalakkan program vaksinasi booster. Aksi damai itu untuk mendorong agar program vaksinasi booster ini berjalan dengan lancar dan diterima oleh seluruh masyarakat.

Dia mengatakan PIP mendukung program vaksinasi yang dilakukan pemerintah. Namun, vaksin yang diberikan harus halal karena menyangkut masalah aqidah umat Islam.

“Di mana kami diharuskan apa yang dimasukkan ke dalam tubuh kami ini haruslah sesuatu yang halal," katanya.

Aksi damai yang digelar PIP berlangsung di 9 ibu kota provinsi yakni Banda Aceh, Medan, Padang, Pekanbaru, Palembang, Serang, Bandung, Yogyakarta dan Surabaya.

PPI ingin menyatakan sikap guna meminta Pemerintah memprioritaskan vaksin halal bagi umat Islam karena kondisi hari ini tidak lagi dalam kondisi darurat.

Bayu menambahkan jika aksi damai PPI tidak diindahkan, maka PPI akan menyelenggarakan aksi yang lebih besar, sampai tuntutan kami ini ditindaklanjuti pemerintah.

"Meminta Kementerian Kesehatan untuk mematuhi Pasal 29 UUD 1945 tentang kebebasan menjalankan agama dan UU No 31 Tahun 2019 tentang Jaminan Produk Halal, dan untuk segera mencabut Surat Edaran Nomor HK.02.02/11/352/2022 Tentang Vaksinasi Lanjutan [booster]," ucapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Thomas Mola
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper