Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terbukti Korupsi dan Pencucian Uang Investasi Asabri, Jimmy Sutopo Divonis 13 Tahun Penjara

Apabila Jimmy tidak membayar denda, maka diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan.
Direktur PT. Jakarta Emiten Investor Relation Jimmy Sutopo (tengah) saat hendak ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi PT. Asabri/Antara
Direktur PT. Jakarta Emiten Investor Relation Jimmy Sutopo (tengah) saat hendak ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi PT. Asabri/Antara

Bisnis.com, JAKARTA – Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relationship Jimmy Sutopo terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi dan pencucian uang atas kasus investasi PT Asabri (Persero). Dia divonis 13 tahun penjara.

“Menjatuhkan pidana penjara selama 13 tahun dan denda Rp750 juta,” kata Hakim Ketua Persidangan Eko Purwanto saat membacakan vonis di Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat, Rabu (5/1/2022).

Eko menjelaskan bahwa apabila Jimmy tidak membayar denda, maka diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan.

“Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa untuk membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp314.868.567.350 miliar,” jelasnya.

Barang bukti yang telah disita akan dilelang untuk mengurangi beban tersebut. Sisanya akan dikembalikan ke terpidana.

Apabila hasil lelang tidak mencukupi untuk bayar uang pengganti tersebut dan tidak mengganti kekurangannya paling lama 1 bulan setelah berkekuatan hukum tetap, maka harta benda terpidana dilelang oleh megara dan ditutupi untuk mengganti uang tersebut.

“Jika terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, diganti dengan pidana penjara selama 4 tahun,” ucapnya.

Vonis ini hampir tidak jauh berbeda dengan tuntutan Jaksa KPK. Akan tetapi putusan pidana penjara lebih ringan.

Pada pembacaan tuntutan, Jaksa KPK menilai Jimmy terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU No. 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20/2001 tentang Perubahan atas UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 3 UU No. 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Atas dasar itu, Jimmy dituntut pidana penjara selama 15 tahun dikurangi selama dia ditahan dan denda sebesar Rp750 juta subsider pidana kurungan selama 6 bulan.

Selain itu, Jimmy juga harus membayar uang pengganti sebesar Rp314.868.567.350 dengan ketentuan jika tidak membayar paling lama 1 bulan sesudah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

Jika dia tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana penjara selama 7 tahun 6 bulan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Miftahul Ulum
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper