Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kejagung Periksa 2 Tersangka LPEI

Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) periksa dua orang tersangka terkait kasus korupsi Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak./Antararn
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak./Antararn
Bisnis.com, JAKARTA--Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) periksa dua orang tersangka terkait tindak pidana menghalangi penyidik dalam kasus korupsi Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).
Kepala Pusat Penerangan Hukum pada Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengemukakan kedua tersangka yang diperiksa itu adalah Amri Alamsyah selaku Deputi Bisnis pada LPEI Kanwil Surakarta 2016-2018 dan Rizki Armando Riskomar selaku relationship manager pada Kanwil LPEI Surakarta.
Leonard menjelaskan kedua tersangka itu dicecar mengenai pemberian fasilitas pembiayaan pada LPEI terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyelenggaraan pembiayaan ekspor nasional oleh LPEI tahun 2013-2019.
"Keduanya diperiksa terkait fasilitas pembiayaan LPEI," tuturnya, Rabu (5/1).
Leonard menjelaskan keduanya diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi terkait perkara tersebut untuk mencari tersangka baru dalam perkara pokok LPEI.
"Diperiksa untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tenyang suatu perkara pidana yang dia dengar dan rasakan," katanya.
Terkait perkara korupsi LPEI, penyidik Kejagung telah menetapkan delapan orang tersangka yang diduga menghalangi proses penyidikan penyidik untuk mengungkap perkara tersebut.
Para tersangka, yaitu Direktur Pelaksana UKM dan Asuransi Penjaminan LPEI 2016-2018, Indrawijaya Supriadi; mantan Kepala Departemen Analisa Risiko Bisnis (ARD) II LPEI 2017-2018, Novlies Hendrawan; mantan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Makassar (LPEI) 2019-2020, Eko Madiasto
Kemudian, mantan Relationship Manager Divisi Unit Bisnis 2015-2020, Creisa Ryan Gara Sevada, Deputi Bisnis pada LPEI Kanwil Surakarta 2016-2018, Amri Alamsyah; mantan Kepala Departemen Bisnis UKMK LPEI, Mugi Lestiadi; dan pegawai Manager Resiko PT. BUS Indonesia, Rizki Armando Riskomar serta seorang pengacara yang menyuruh ketujuh tersangka itu untuk bungkam atas nama Didit Wijayanto Wijaya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper